Deliserdang.SRN I Belum sampai 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Dugaan modus korupsi di Kabupaten Deli Serdang makin menjadi-jadi. Bahkan, dugaan korupsi bermodus Bimtek melalui lembaga-lembaga diduga pesanan belum tersentuh hukum. Diminta kepada Kejagung untuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka yang menggerogoti uang rakyat. Selasa, (03/12).
Kabarnya, tanggal 8 Desember 2024 Kades se-kabupaten Deli Serdang kembali akan mengikuti Bimbingan Teknis (Teknis) study tiru ke Propinsi Jawa Tengah yang merupakan propinsi termiskin ke dua hasil data Badan Pusat Statistik. Kegiatan itu di ketahui langsung dilaksanakan oleh Lembaga Menagement Indonesia (LEMINDO).
Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kegiatan Bimtek Study tiru yang dilaksanakan oleh Lembaga LEMINDO.
“Benar, ada surat undangan untuk mengikuti Bimbingan Teknis studi tiru (BIMTEK) dari lembaga Lemindo di Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah” kata salah seorang kades yang merahasiakan namanya.
Dari data yang dihimpun serangkainews.com, berkisar 380 Kepala Desa akan mengikuti kegiatan tersebut dan di kenakan biaya sebesar Rp.18.500.000 untuk akomodasi termasuk penginapan selama 4 hari 3 malam di Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Hal ini menambah dugaan adanya persekongkolan jahat bermodus Bimtek yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana. Sebab, belum sampai 1 Tahun, Lembaga Pelaksana dari LEMINDO yang diketuai oleh Prof.Dr.Tajul Arifin, Drs.,MA selaku direktur, pernah melaksanakan Bimtek pada bulan Juli lalu tahun 2024 di Hotel Kota Medan.
Sayangnya, beberapa Lembaga pelaksana Bimtek di Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini belum satupun dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana kejahatan korupsi modus baru di Kabupaten Deli Serdang.
Terpisah, Boy Amali selaku Kepala Seksi Inteligen Kejaksaaan Negeri Deli Serdang sata di konfirmasi serangkainews.com seakan terkejut adanya pelaksanaan Bimtek yang diduga sudah 6 kali di laksanakan di Kabupaten Deli Serdang.
“Selamat siang, Saya juga belum dapat informasi terkait hal ini dari dinas PMD, kami juga belum mendapatkan jawaban, trims informasinya”kata Boy Amali
Mantan Asintel Kejari Langkat tersebut juga menyesalkan adanya kegiatan Bimtek dan berupaya akan kordinasi menanyakan itu.
“Kita sangat menyesalkan hal tersebut,, kami akan terus berupaya kordinasi menanyakan hal tersebut, trimakasih sekali lagi atas atensinya,
Sebelumnya kita sudah dan terus mengingatkan agar penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas nya” sebutnya.
Disinggung, tidak satupun lembaga pelaksana yang melakukan dugaan kejahatan bermodus Bimtek di periksa dan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kasi Intel Kejari Deli Serdang menyebutkan bahwa sudah pernah di periksa, namun Boy Amali tidak merinci nama Lembaga Pelaksana yang sudah di periksa tersebut.
“kegiatan sudah pernah dilaksanakan pemeriksaan sebelumnya bang. Nanti saya cek lagi bg,, kalau tidak salah kemaren di awal tahun”ujarnya.
Boy Amali juga meminta agar wartawan juga menekan (menanyakan) kepada pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, dan berjanji akan menindak tegas dugaan kejahatan ini.
“Mohon hal ini juga ditekan kan kpd pihak pemkab dan PMD bg,, kita terus juga berkordinasi untuk mengingatkan mereka,, jika ada yg menyalahi secara hukum,, akan kita tindak tegas, trims infonya” sebut Boy Amali.
Berbeda dengan PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang. Ari Simatupang selaku Pelaksana Tugas PMD Deli Serdang menyebutkan bahwa kegiatan Bimtek itu tidak resmi dari PMD Kabupaten Deli Serdang.
“Ya benar, ini bukan dari PMD, dan tanpa sepengetahuan PMD. Bahkan larangan tentang kegiatan tersebut sudah di sampaikan. Namun seluruh Kepala Desa kenapa mau mengikuti. Makanya saya sarankan silahkan tanyakan ke Kades, kenapa sudah ada surat edaran mereka tetap mau mengikuti” ujar Ari.
Ari menyebutkan bahwa larangan tentang kegiatan itu sudah di sampaikan oleh PMD, tetapi masih di langgar.
“Larangan sudah kita sampaikan, Kita sependapat dengan apa yg disampaikan bapak Kasi Intel Kejari Deli Serdang agar di tindak tegas. silakan tanyakan kepada kades yang bersangkutan kenapa tidak menindaklanjuti surat edaran sekda” kata Ari Simatupang.
Ditanyakan sanksi dan apakah murni kegiatan ini atas mau Kepala Desa, Ari tidak mengetahui. “Saya tidak mengetahui hal tersebut. Masalah Sanksi silakan tanyakan ke Ispektorat
Karena sangsi bukan rana PMD”ujar Ari mengakhiri.(RS005).