Bimtek BPD se-Kabupaten Deli Serdang Jadi Modus Operandi Korupsi. Surat Edaran Plh Sekda Isapan Jempol Belaka

70 0

Deliserdang.SRN I Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang baru saja selesai diselenggarakan di 3 Hotel Mewah di Kota Medan menjadi dugaan Modus Operandi kejahatan Korupsi.

Kabarnya, Bimtek anggota BPD Desa se-Kabupaten Deli Serdang yang diselenggarakan oleh Lembaga Management Indonesia (LEMINDO) berkantor di Kota Bandung diduga pesanan para oknum hingga sebagai modus dugaan korupsi.

Salah satu Owner dari Lembaga Lemindo diketahui bernama Hary dikonfirmasi wartawan membenarkan kegiatan tersebut, Bahkan Hary dengan jujurnya menyebutkan bahwa Lembaga Lemindo miliknya di sewakan.

“Ia benar kegiatan itu bang, jadi lembaga itu cuma di sewa oleh pelaksana kegiatan di Medan bernama Yoyon”sebutnya.

Sayangnya, Hary tidak menyebutkan berapa nominal sewa Lembaga miliknya yang dinilai menjadi kegiatan penghamburan uang negara.

Tidak hanya itu, diduga untuk menakuti wartawan, Pemilik Lembaga Lemindo ini pun menceritakan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis di Kabupaten Deli Serdang adalah mainan atau pesanan dari salah seorang oknum Kejaksaan.

“kegiatan bimtek tersebut adalah mainan pihak Kejaksaan bang” ujarnya.

Ketika ditanyakan wartawan kejaksaan mana dan siapa namanya, Hery enggan menjawab dan memilih bungkam dan menyarankan agar tim media mengonfirmasikan langsung ke panitia penyelenggara saja.

“udahlah bang, pahamnya Abang itu. Langsung saja konfirmasi ke Pelaksananya di Medan bang”ucapnya melalui sambungan telfon.

Diketahui bahwa kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan di Kota Medan oleh Lembaga Lemindo dilaksanakan oleh panitia bernama Yoyon.

Sebelumnya, banyaknya kejahatan dugaan korupsi dengan modus operandi Pelaksanaan Bimbingan Teknis, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Citra Effendi Capah langsung mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Bimtek (SE) pada tanggal 24 Juni 2024.

Dimana dalam Surat Edaran tersebut, Plh Sekda Kabupaten Deli Serdang melalui Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Ari Simatupang melarang Kepala Desa untuk mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis yang kana dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 15 Juli tahun 2024 di tiga Hotel Berkelas di Kota Medan dari Lembaga Lemindo.

⁃ agar semua Desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.

⁃ Menghimbau para kepala desa untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan yang bersifat pelatihan Bimbingan Teknis (Teknis)

⁃ Lebih mengutamakan kegiatan swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa itu sendiri.

Sayangnya, Plt Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Ari Simatupang saat di konfirmasi wartawan terkait pelaksanaan Bimtek, berkilah bahwa dirinya masih baru menjabat Plt di Dinas PMD, dan beliau sudah menyampaikan surat edaran terkait “pelarangan” mengikuti bimtek kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

“Saya masih baru menjabat jadi Plt Kepala Dinas PMD bang.namun sudah menyampaikan SE itu ke Kepala Desa dan Kecamatan se-kabupaten Deli Serdang” katanya.

Beredar kabar pembukaan Acara kegiatan Bimtek langsung di buka oleh dirinya, Ari Simatupang menyebutkan bahwa tidak datang dalam kegiatan itu.

“Tidak ada saya datang bang dan tidak ada membuka kegiatan tersebut”tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, PJ Bupati Deli Serdang, Wirya Arrahman saat dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan Bimbingan Teknis yang diduga menjadi modus operandi dugaan Korupsi tidak mau menjawab.(Bersambung/JS012).

Related Post