Bantahan BKPSDM Deli Serdang Jadi Polemik, Praktisi Hukum Minta Yusuf Siregar Segera Diperiksa

61 0

Deliserdang.SRN I Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan disinyalir adanya dugaan jual beli jabatan dilakukan M.Ali Yusuf Siregar saat menjabat bupati Pemkab Deli Serdang makin memanas dikalangan LSM dan wartawan.Kamis, (25/7/2024).

Hal itu dipicu lantaran adanya bantahan pemberitaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang melalui terbitan media online dibuat oleh oknum wartawan yang disinyalir atau disebut-sebut mendapatkan jatah proyek di Pemkab Deli Serdang.

Terkait bantahan itu, Arnol Perjuangan Manurung, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gemapala) menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut harus dibatalkan.

“Dengan adanya indikasi pelantikan yang dipaksakan, maka proses pelantikan ini juga patut dicurigai adanya motif lain. Sebaiknya jabatan itu dikembalikan dahulu dengan cara membatalkan semua pelatikan yang lalu”kata Arnol.

Arnol juga menyebutkan bahwa proses mutasi jabatan yang dilakukan oleh Ali Yusuf Siregar harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hak Andriza dan Wagino Sajali yang dirampas akibat pelantikan ini harus dikembalikan. Ini adalah bentuk ketidakadilan Yusuf Siregar terhadap mereka, serta pejabat lainnya jajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang,” tambahnya.

Arnol juga menyebutkan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Angka 27, Pasal 71, Ayat (2), jika terjadi kekosongan jabatan, Gubernur, Bupati, dan Walikota harus menunjuk pelaksana tugas.

“Penggantian” dalam konteks ini hanya untuk mutasi jabatan, bukan untuk menjadikan pejabat non-job, kecuali pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat. Faktanya, Andriza dan Wagino dicopot dari jabatan mereka tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga status mereka menjadi non-job bukan karena pelanggaran disiplin sedang atau berat,” tegas Arnol.

Arnol juga menambahkan bahwa terkait pemberitaan BKPSDM yang menyebutkan ada izin dari Mendagri yang ditandatangani Sekjen untuk pelantikan 89 pejabat pada 22 April lalu, namun izin tersebut tidak mencakup pemberhentian Andriza dan Wagino serta pengangkatan mereka menjadi staf ahli.

“BKPSDM harus buktikan jika Mendagri mengeluarkan izin untuk pemberhentian Andriza sebagai Sekretaris PMD dan Wagino sebagai Kabag Umum Sekretariat Kantor Bupati.”tantangnya.

Jauh dikatakan Arnol, bahwa dirinya meyakinkan terhadap pelantikan 89 pejabat eselon III melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2).

“Itu ada aturannya, jadi Menurut Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan dalam ayat (2) dan (3), mereka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya.

Sementara, Praktisi Hukum,M.Iqbal Tarigan, SH, MH sangat menyayangi sikap dan prilaku BKPSDM Deli Serdang yang menyebutkan adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pertama kita menilai bahwa BKPSDM Deli Serdang sebut ada izin dari Mendagri, kenapa baru di sebutkan sekarang??. Apakah ini akal-akalan saja atau gimana??. Nah ini yang harus sama-sama kita lihat yang kata BKPSDM sudah memiliki izin. Ini dulu kita lihat baru kita lihat aturan perundangannya” kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan sesuai pemberitaan yang telah ditayangkan, terlihat bahwa pemberitaan itu banyak kejanggalan dan mungkin berpotensi seperti pemberitaan pesanan.

“Jika izin melantik 89 Pejabat Eselon III itu ada, apakah ada izin memberhentikan dua orang yang masih memiliki jabatan?, Apakah mungkin menteri mengizinkan melantik eselon 3 itu,maka ini harus di pertegas lagi.”ujar Iqbal.

Jauh dikatakan Iqbal, ia meminta agar Eks Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar di periksa.

“Jadi karena ini adalah maladministrasi sehingga merugikan para ASN Pemkab Deli Serdang, kita dari praktisi hukum meminta agar kasus ini di periksa. Sebab, kasus jabatan ini rentan dengan dugaan pungli yang tergolong dalam kejahatan jual beli jabatan.jadi diperiksa dulu ini Eks Bupati. Baru jelas, apalagi penjelasan Pj Bupati juga jelas belum mengetahui adanya surat izinnya itu. Harusnya PJ Bupati DS itu juga bertanggung jawab. Sekarang itu, PJ Bupati pimpinan tertinggi, jadi harus bisa menyelesaikan. kasihan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang saat ini diterpa hutang, tidak konsen dalam menjalankan tugasnya karena terganggu dengan aksi-aksi demonstrasi yang secara undang-undang itu di benarkan. Maka kita meminta kepada PJ Bupati serius bekerja.”kata Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, jika dugaan penyalahgunaan ini tetap di paksakan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, ini akan menjadi preseden buruk.

“Kalau aturan itu di paksakan, ini akan menjadi preseden buruk di pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. apalagi ini sudah masuk pada bursa pencalonan Bupati Deli Serdang. Dan disini KPU dan Bawaslu harus tegakkan aturan. bila nanti eks Bupati mendaftarkan diri sebagai calon Bupati 2024-2029, artinya tidak bisa dan harus di batalkan karena pencalonannya sangat bertentangan dengan Pasal 71 ayat (5) UU pilkada”ujarnya mengakhiri.

Kabarnya kasus dugaan penyelahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ali Yusuf Siregar terkait dengan pelantikan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang sudah dilaporkan ke Kemendagri lantaran Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.(JS012).

Related Post