Binjai.SRN I Dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai mulai di soal. Kabarnya, pembangunan kantor DPRD Kota Binjai tahun 2018 yang di tenderkan oleh PUPR Kota Binjai senilai 20 milyar sempat mangkrak hingga kantor DPRD harus menyewa gedung kantor.
Anehnya, dalam pembangunan kantor DPRD Kota Binjai yang mangkrak tahun 2018, PT. Cahaya Artha Indonesia disebut sebagai kontraktor pemenang beralamat di jalan AH Nasution Komplek Griya Milala Mas Kota Binjai, diduga tak bertanggung.
Hingga dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai tahun 2018 tak tersentuh hukum dan diduga merugikan keuangan Pemerintahan Kota Binjai.
Untuk menutupi kejahatan itu, PUPR Kota Binjai kembali menganggarkan pembangunan Kantor DPRD Binjai yang sempat mangkrak. Dimana pembangunan kantor DPRD Kota Binjai kembali di tenderkan oleh Dinas PUPR Kota Binjai tahun 2020 senilai 25 milyar yang dimenangkan oleh PT.Manel Star beralamat di Jalan sekip no 101.Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah.
Seakan menjadi proyek menguntungkan, berjalan dua tahun, Kantor DPRD Kota Binjai tahun 2023 anggarkan pemeliharaan dan perawatan gedung kantor senilai Rp.2,3 milyar. Namun masih berjalan beberapa bulan kantor DPRD Kota Binjai rusak tidak terawat.
Sekwan DPRD Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring,SE saat didatangi wartawan tidak berada di tempat. Saat dilayangkan konfirmasi terkait adanya gedung kantor DPRD Kota Binjai Rusak tidak terawat, tidak mau membalas.
Kendatipun, kasus dugaan korupsi pada pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai diduga belum masuk pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hingga pelaku yang diduga merugikan Pemko Binjai belum mendapatkan efek jera.(RS009).