KPK Temukan Modus Tagihan BPJS Rumah Sakit Fiktif, Diantaranya RS di Binjai dan Langkat

54 0

Jakarta.SRN I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa Rumah Sakit diduga melakukan fraud (Curang) klaim ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) hingga merugikan negara.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa ada tiga rumah sakit melakukan tagihan fiktif ke BPJS. yakni di Kota Magelang, Binjai dan Langkat.

“Ini RS swasta, dari Magelang, Binjai dan Langkat,” kata Pahala dalam presrilisnya.

Pahala menyebutkan dugaan nilai besaran Rumah Sakit (RS) yang melakukan tagihan fiktif yakni senilai 29 milyar Rumah Sakit di Magelang, 4 milyar Rumah Sakit di Binjai dan 1 milyar dari Rumah Sakit di Kabupaten Langkat.

Hal ini tekuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya temuan farud terkait klaim anggaran Jaminan Kesehatan dari Rumah Sakit itu.

Dimana ketiga Rumah Sakit (RS) menggunakan modus phantom billing atau tagihan fiktif, dilakukan dengan cara pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS, padahal sama sekali tidak melakukan perawatan.

Pihak Rumah Sakit hanya mencatut nama pasien agar masuk dalam penagihan klaim ke BPJS Kesehatan. Kerugian BPJS akibat ulah rumah sakit ini mencapai Rp 35 miliar.

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, namun yang sebenarnya ada 1.000 kasus di catatan medis. Berkisar 3.000-an itu diklaim seakan ada dirawat atau ditangani, padahal itu fiktif”ujarnya.

Pahala juga meyakini, bahwa praktik kejahatan klaim fiktif di rumah sakit banyak dilakukan.

“Saya mengira ini banyak yang melakukan, namun saat ini KPK baru mengambil sampel di tiga rumah sakit. Jadi kami mengimbau agar RS yang melakukan fraud (curang) lebih baik terbuka. Sebab, dalam kurun enam bulan ke depan timnya akan melakukan pembongkaran secara masif audit atas klaim jaminan kesehatan”katanya.

Sementara, dari dugaan kejahatan klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan yang terdapat dari 3 Rumah Sakit (RS), KPK akan membawa kasus ini ke ranah pidana, dan untuk Kementerian Kesehatan masih menyiapkan sanksi kepada ke 3 rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan kejahatan Phantom Billing.(RS009).

Related Post