Kasus Penyalahgunaan Wewenang Eks Bupati DS Kabarnya di Laporkan ke Bawaslu Deli Serdang

84 0

Deliserdang.SRN I Kasus penyalahgunaan wewenang oleh eks Bupati Deli Serdang kabarnya telah dilaporkan resmi oleh salah seorang warga masyarakat Deli Serdang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.Rabu, (21/8).

Informasi yang di terima, Laporan tersebut terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Bupati AYS yang diduga menyalahi aturan perundang – undangan.

Sayangnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting dikonfirmasi serangkainews.com belum mau menjawab.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Eks Bupati DS, AYS belum juga tersentuh hukum.

Bahkan kemarin kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AYS telah di demo oleh masa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community di halaman kantor Bawaslu, Sumut, Jalan H.Adam Malik, Medan, pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam aksinya, Masa meminta agar Badan Pengawas Pemilu Propinsi Sumatera Utara mendiskualifikasi AYS yang dikabarkan mengikuti konstentasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Dedi Harvisyahari selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa AYS yang juga sebagai bakal calon Bupati Deli Serdang, dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat bupati Deli Serdang. 

“Kami meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi salah satu bakal calon bupati Deli Serdang, menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat bupati, kalau tidak ditanggapi kami akan membawa massa lebih besar lagi,” ujar Dedi saat berorasi.

AYS dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemberhentian terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Andriza Rifandi dan Wagino sesuai dengan SK nomor : 236 tertanggal 22 April 2024.(Bersambung).

Related Post