Foto : Ilustrasi/net
Deliserdang.SRN I Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa se-Kabupaten Deli Serdang masih menjadi sorotan masyarakat.Rabu, (28/8).
Bukan, hanya merugikan keuangan negara, kegiatan Bimtek Desa yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan “SOPANA SAMIYA”beralamat Jl.Karya Budi, no.4, Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, juga dinilai merugikan masyarakat Desa.
Kabarnya, kegiatan Bimtek yang diduga digadang-gadang oleh Ketua Apdesi Kabupaten Deli Serdang diduga menggunakan tangan Aparat Penegak Hukum (APH) agar Pemerintahan Desa melalui camat se-Kabupaten Deli Serdang takut dan ikut dalam kegiatan itu.
Salah seorang sumber yang berhasil diwawancarai serangkainews.com mengungkapkan bahwa kegiatan Bimtek di Kabupaten Deliserdang sudah hampir 5 kali dilaksanakan dalam 1 Tahun, dan ini jelas merugikan masyarakat dan Desa.
“Sudah berjalan 5 kali kegiatan bimtek bang, dan tidak ada manfaatnya bagi kami. Namun kami menilai ada campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH), makanya banyak yang ikut, takut di periksa”sebut sumber.
Lanjut kata sumber, jika benar ingin membongkar modus operandi korupsi Kegiatan Bimtek, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun ke Kabupaten Deli Serdang dan melakukan Penyelidikan terhadap lembaga – lembaga penyelenggara kegiatan Bimtek.
“Harus berani turun Kejaksaan Agung dan KPK bang, lakukan penyelidikan. Periksa itu Kepala Dinas, dan Lembaga Penyelenggaranya bang, baru ini terbongkar. karena penyelenggara diduga bekerja sama dengan aktor di belakang yang berperan untuk mengambil uang dana Desa dengan cara kegiatan Bimtek”ujar Sumber.
Sementara, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Deli Serdang, yang enggan namanya dicantumkan menjelaskan bahwa sering sekali pelaksanaan kegiatan Bimtek menjadi modus untuk mencari keuntungan penyelenggara, bukan untuk mensejahterakan masyarakat melalui kompetensi aparatur Desa ataupun masyarakat.
Sehingga kegiatan Bimtek yang banyak di lakukan hanya melalui cerita teori bukan pada praktek kegiatan kopetensi yang akan berdampak pada peningkatan PAD Desa dan keuntungan melalui praktek – praktek usaha ataupun keterampilan di Desa.
“Harusnya Desa itu bukan di kutip untuk nginap di hotel dan belajar teori di Hotel. Tapi harus kepada prakteknya, misalnya Lembaga Penyelenggara Kegiatan Bimbingan Teknis itu mengambil anggaran dana desa dan dikembalikan dalam bentuk praktek masyarakat atau perangkat Desa, sehingga dapat di terapkan ke masyarakat dan menjadi peluang usaha di Desa. Kalau seperti ini apa jadinya?” Ujarnya kepada serangkainews.com.
Menurutmya kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh Penyelenggara ini tidak bermanfaat dan menjadi celah dugaan korupsi hingga meminta agar di periksa.
“Bayangkan berapa ratus desa yang di kutip, tidak ada manfaatnya, malah Penyelenggara yang banyak untung. Inikan pembodohan. Jadi kemana Polri, kemana Kejaksaan dan Kemana KPK?, kok yang seperti ini lolos tanpa pantauan. Atau sengaja dompleng keuntungan?. Ya harus di periksa ini penyelenggaranya” ucapnya.
Ia juga menyebutkan meski ada larangan surat edaran Sekda bernomor 400-10/195B tentang pemanfaatan dana Desa, namun kegiatan itu tetap di laksanakan.
“Artinya kenapa bisa, kan sudah tidak perlu dijelaskan lagi. Jadi harus turun itu kejaksaan Agung dan KPK, karena tidak satupun ini tersentuh hukum, malah sampai kurang lebih 5 kali kegiatan bimtek ini”katanya mengakhiri.
Sebelumya, Dilansir dari tribunmedan.com, tanggal 20 Juli 2024, PJ Bupati Deli Serdang, Wirya Arrahman dikonfirmasi wartawan terkait adanya campur tangan APH menyebutkan no coment.
“(Oknum APH berperan?), kalau itu saya no coment. Gini kenapa sih kades-kades itu tetap terpaksa mau ikut?, jadi terpaksa mereka mau, prinsipnya mereka pun tak mau itu” kata Wirya.
Pun begitu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) masih terus dilaksanakan tanpa ada yang di periksa dan tersentuh hukum.Lantas siapa yang salah????
Sementara, dari data yang dihimpun,untuk kegiatan Bimbingan Teknis Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) para peserta di kenakan dengan anggaran sebesar Rp.6 juta.
“Setiap peserta itu harus membayar 6 juta dan setiap desa 3 orang peserta. Untuk lokasi ada 4 hotel yang disediakan oleh pelaksana” kata Sumber.(Rs005).