AYS Akui 2 ASN Tak Jadi di Lantik Karena Habis Masa Berlaku, Kok Non Job???

49 0

Deliserdang.SRN I Beredar vidio AYS yang mengaku 2 ASN Jajaran Pemkab Deli Serdang tidak jadi dilantik lantaran tidak ada ijin dari mendagri dan Habis masa waktu jadi bupati.

Begitupun, dalam vidio yang di unggah oleh KPU Deli Serdang, AYS telihat menyalahkan PJ.Bupati, Wirya Arrahman lantaran 2 ASN yang belum di lantik menjadi tanggung jawab Bupati yang baru.

Dalam penjelasan vidio yang di unggah KPU Deli Serdang berdurasi 10 jam, 57 menit, 49 detik, terdapat penjelasan dari Calon Bupati Deli Serdang AYS. Persisnya di waktu ke 9 jam, AYS menyebutkan bahwa pelantikan yang dilakukannya untuk 89 orang sudah ada izin dari Mendagri.

“Saya mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pelantikan, kewenangan tadi saya lakukan sesuai dengan prosedur yang ada. 89 pegawai ASN yang saya lantik itu sudah ada izin dari Menteri dalam Negeri, karena apa Karena memang tanpa izin dari Menteri dalam Negeri Saya tidak mungkin berani melantik”sebut AYS.

“berkaitan dengan yang dua orang, sebenarnya proses lelang jabatan itu ada tahapan-tahapannya. diawali dari pengumuman, pendaftaran ujian sampai menjadi pemenang. setelah itu disampaikan kepada tim dan KASN. perjalanan seleksi jabatan tadi itu sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur sudah ada pemenang, setelah pemenang ini di surat oleh KASN bahwa ini boleh dilantik, kita Surati ke Menteri Dalam Negeri tapi ketika surat dari menjeda energi belum keluar Saya sudah habis, sudah habis tapi bupatinya masih ada karena saya sudah habis saya tidak berani melantik yang dua orang ini kenapa, karena memang tidak ada isi karena tidak ada izin melantik dan itu diserahkan kepada tanggung jawab ini saya habis selesai”ujarnya.

Hal ini membuat kisruh dijajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Sebab AYS menuding bahwa pelantikan terhadap kedua ASN ini menjadi tanggung jawab PJ.

“artinya jika saya tidak melantik, ketika saya tidak melantik dianggap saya itu bersalah, tidak seperti itu, pemerintah tetap ada tapi karena saya habis, Yusuf nya habis maka ini diserahkan kepada PJ yang tanggung jawab, inilah sebenarnya yang akan melanjutkan pelantikan tersebut bukan saya lagi, jadi tidak ada alasan sebenarnya mengatakan saya menonjobkan. tidak ada, tapi kalau tidak ikut diproses lelang jabatan, saya copot itu berarti itu memang saya yang salah. tapi karena waktu saya habis makanya itu tidak saya ganti kalau itu saya ganti saya yang salah” kata AYS.

Namun, hingga berita ini di terbitkan, PJ Bupati Deli Serdang, Wirya Arrahman belum memberikan penjelasan kepada para wartawan terkait tudingan itu.(Ri).

Related Post