Langkat.SRN I Gudang CPO (Crude Palm Oil) diduga ilegal terletak di jalan Lintas Tanjung Pura,Kec.Hinai, Kabupaten Langkat resahkan warga.
Pasalnya, Gudang yang dijadikan tempat penampungan minyak CPO diduga Ilegal yang di bawa menggunakan truk seperti kebal hukum.
Parahnya, Hingga sampai saat ini gudang CPO di Jalinsum Tanjung Pura itu belum di tindak dikarenakan memiliki kedekatan dengan para oknum hingga sulit digrebek.
Sementara, gudang penampungan CPO diduga ilegal di jalinsum Tanjung Pura persisnya di Kecamatan Hinai, Kab.Langkat sudah viral media, namun sampai saat ini belum tersentuh hukum.Pun begitu, Gudang penampungan CPO diduga ilegal telihat bebas beraktifitas.
Salah satu warga masyarakat sekitar membenarkan bahwa gudang tersebut kerap dijadikan aktifitas penampungan minyak CPO diduga ilegal.
“sudah sering itu bang, “kencing” itu dari trukc tangki ke jerigen atau drum yang sudah di sediakan. Kalau siapa pemiliknya kami tidak tahu bang”katanya.
Dari pemberitaan yang viral, terlihat bahwa gudang penampungan CPO atau minyak mentah diduga ilegal tersebut masih beroperasi tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat disambangi oleh wartawan, para pekerja langsung menanyakan keperluan untuk masuk ke gudang.
“ada apa bg, mau ngapain bg??”tanya pekerja gudang.
Saat ditanyakan wartawan siapa pemiliknya, Para pekerja langsung mengarahkan agar wartawan menjumpai pengawasnya
“bang kalo itu langsung ke pengawas kami bang sambil menyebutkan bahwa pengawasnya adalah oknum TNI berinisial W” ujarnya.
Diminta kepada Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggrebekan terhadap gudang CPO diduga ilegal terletak di jalinsum Tanjung Pura, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.(RS005).