Binjai.SRN I Dugaan Kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Binjai masih menghiasi di telinga masyarakat.Senin, (18/11).
Dugaan itupun terus berkepanjangan hingga Kadis PUPR Kota Binjai diduga banyak masalah dan menimbulkan hutang belanja termasuk beban hutang belanja dan jasa serta belanja modal di Dinas PUPR Kota Binjai.
Lagi viral : Judi Pasar 7,Yanglim Plaza Sulit Tersentuh, Bareskrim Mabespolri Diminta Turun
Meskipun begitu beberapa kegiatan yang bersumber dari keuangan Pemko Binjai dinilai dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru proyek atau kegiatan itu terindikasi untuk mendapatkan keuntungan paska medekati pemilihan Kepala Daerah.
Dari mulai dugaan kasus pengambilan alih pengelolaan jalan nasional (Downgreat) disaat Kota Binjai defisit anggaran, kini proyek yang dikerjakan oleh teman dekat walikota Binjai berinisial Y itu pun belum tersentuh hukum.
Kabarnya, Orang dekat walikota Binjai tidak menjadi rahasia umum lagi. beliau (Y) disebut-sebut banyak mendapatkan kegiatan Proyek dari Eks Kadis PUPR Binjai, Elvi Kristina hingga layaknya pesanan walikota Binjai, Amir Hamzah.
Lagi viral : Jelang Pilkada Kota Binjai,Judi Milik AJ dan GD di Brahrang dan Tandem Resahkan Warga
Tidak sampai disitu, terkabar juga bahwa Y juga dipesan hingga mampu menjadi pelaksana kegiatan proyek pada SKPD di Kota Binjai.
Sayangnya, banyaknya pengerjaan proyek Dinas PUPR Kota Binjai, membuat Dinas PUPR Kota Binjai miliki Hutang yang harus di bayarkan kepada pihak ke 3 senilai Rp.37 Milyar tahun 2023.
Padahal, beberapa kegiatan yang ada di Dinas PUPR Kota Binjai terkesan amburadul dan seakan dipaksakan agar mendapatkan keuntungan diduga untuk modal Pemilihan Kepala Daerah di Kota Binjai.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK), Rahmad Budianto selaku Penikmat akhir dari kegiatan pemerintah melihat bahwa dugaan pengerjaan yang ada di Dinas PUPR Kota Binjai seakan di paksakan, diduga untuk kepentingan Walikota Binjai.
“Kami dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK) selaku masyarakat adalah penikmat akhir dari kegiatan Pemerintah menilai bahwa pengerjaan kegiatan di Dinas PUPR seakan di paksakan. Apalagi Kota Binjai akan menghadapi masa pemilihan Kepala Daerah yang tinggal menunggu hari. Ini bisa saja menjadi pencucian uang untuk modal kampanye “kata Budi kepada wartawan.
Budi menilai bahwa dari mulai pengerjaan jalan Nasional yang dipaksakan dan saat ini menjadi kewajiban perawatan Kota Binjai (Downgreat), membuat keuangan Pemerintahan Kota Binjai menjadi bocor hingga berdampak tidak terlaksananya perawat jalan se-Kota Binjai.
“Ini kita ketahui bahwa yang mengerjakannya juga inisial Y, dan ini terkesan dipaksakan oleh Kepala Dinas PUPR saat dijabat Elvi Kristina dan Kabidanya Ridho. Kabarnya pengambilan alih jalan nasional itu adalah kepentingan Walikota Binjai. Hasilnya apa kepada masyarakat. Kita menduga bahwa ini seperti dipaksakan sekaan mencuci keuntungan untuk modal Pemilihan Kepala Daerah. Sayangnya, sampai sekarang kegiatan itu belum tersentuh hukum” jelas Budi.
Pria bertumbuh gemuk ini pun menjelaskan bahwa keadaan yang dipaksakan diduga untuk kepentingan Walikota Binjai ini membuat Kota Binjai memiliki Hutang milyaran rupiah.
“Artinya dengan banyaknya kegiatan,ternyata belum efektif meningkatkan Pendapatan keuangan Kota Binjai terkusus Dinas PUPR Kota Binjai. Justru kegiatan itu menjadi beban hutang Dinas PUPR yang harus di bayarkan kepada pihak ketiga”kata Budi.
Dimana BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam laporannya nomor : 64.A/LHP/XVII.MDN/05/2024, tanggal 27 mei 2024 menemukan Hutang Belanja Dinas PUPR senilai Rp.37.577.832.110. dengan rincian hutang barang dan jasa sebesar Rp.5.377.510.638,45 dan Hutang belanja Modal sebesar Rp. 32.200.321.471,95.
“Justru kita melihat bahwa tahun 2023, eks Kadis PUPR, Elvi Kristina itu memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp.37 milyar. Belum lagi adanya pengerjaan kekurangan volume yang diduga belum di bayarkan tahun 2023 senilai Rp.1.390.768.328,46, dan adanya pengerjaan yang terlambat belum dikenakan denda sebesar Rp.324.061.685,38 dan harus di setor ke kas Daerah. Jadi kita dari GPPK meminta agar Eks Kadis PUPR Kota Binjai, Elvi Kristina di periksa”pinta Budi mengakhiri.(Rs005).