Buntut Pilkada, Mobil Dinas Eselon II dan Eselon III di Tarik Walikota, Mendagri Diminta Periksa

49 0

Binjai.SRN I Dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Walikota Binjai, Amir Hamzah melalui Kabag Umum Setda Kota Binjai, Rifi Hamdani terus mendapat sorotan.Kamis, (5/12).

Sayangnya, Amir Hamzah selaku walikota Binjai dikonfirmasi oleh tim Serangkainews.com hingga sampai saat ini belum menjawab. Begitu juga dengan Rifi Hamdani selaku Kabag umum yang diduga di perintahkan untuk mengambil mobil dinas milik Camat Binjai Utara, Asisten 1 dan Asisten II tidak mau menjawab.

Sementara,Aksi heroik yang dilakukan oleh Walikota Binjai, Amir Hamzah melalui Kabag Umum, Rifi Hamdani mengundang tanya bagi Ketua LSM LPPAS RI, Zulkifli Gayo. Sebab, tidak sepantasnya Walikota Binjai menggunakan kekuasaannya untuk berbuat semena-mena kepada bawahannya usai pemilihan Kepala Daerah sudah terlaksana.

“Kita lihat saja perhitungannya. Kan masih berjalan untuk di KPU, jadi belum bisa dikatakan Amir Hamzah menang, masih panjang perjalanannya, tunggu hasil dari KPU Kota Binjai, jadi jangan berephoria dulu. Atau seakan bisa semena-mena. justru, apa yang dilakukan itu adalah pelanggaran”kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa sesuai aturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2007 perubahan peraturan Undang – undang nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana prasaran kerja Pemerintahan Daerah, pengguna jabatan itu wajib mendapatkan sarana prasarana seperti mobil dinas.

“Kan sudah ada aturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2007, karena konteksnya adalah Eselon II dan Eselon III yang menjabat pada Pemerintahan Kota Binjai itu mendapatkan fasilitas kendaraan Dinas Operasional (Kendaraan Dinas Jabatan). Dan aturan itu juga menjelaskan jenis kendaraan dan besaran Kapasitas Isi Silinder”ujarnya.

Beliau mempertegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan diduga dilakukan oleh Walikota Binjai melalui Kabag Umum harus segera dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, karena sudah merusak tatanan pemerintahan meskipun dirinya masih menjabat walikota Binjai.

“Nah, konteksnya ini masih dalam suasana pemilihan Kepala Daerah yang sudah dilaksanakan namun belum ada pengumuman dari KPU siapa yang menang, sehingga pimpinan Kota Binjai itu jangan sesukanya dulu. Bahkan Mendagri juga mengatur tidak boleh ada pencopotan jabatan dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah sebelum di sahkan siapa yang terpilih oleh KPU.jadi apakah penarikan mobil itu karena ketidaksukaan atau tidak mendukung saat pemilihan kemarin, ini biar Menteri Dalam Negeri yang melakukan pemeriksaan”tegas Zulkifli.

“Ini harus di laporkan, karena ini menyalahi kewenangan. Jadi harus di copot dulu yang menjabat, lalu Walikota Binjai bisa mengambil mobil dinas itu karena tidak menjabat lagi, sebagai Asisten I dan Asisten II pemerintahan Kota Binjai”ujarnya.

Terkait prilaku penarikan mobil dinas pada jabatan tertentu seperti Camat Binjai Utara, Zulkifli menyebutkan bahwa jelas menyalahi aturan. Sebab, mobil itu diserahkan ke Camat selaku Pimpinan Kecamatan. Jadi harus jelas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) itu berada pada penguasaan siapa.

“Walikota Binjai itu tidak paham, bahwa mobil dinas itu di beli menggunakan uang rakyat dan disahkan oleh DPRD, jadi harus sesuai mekanisme. Apalagi Camat selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran memiliki wewenang terhadap penggunaan kendaraan operasional, apalagi sudah dianggarkan perawatan rutin atas mobil dinas itu. Jadi kalau di tarik, harus ada dasar hukumnya, jangan semena-mena.ini sama saja Walikota menjebak anak buahnya” sebut Zulkifli.

“Bayangkan jika kendaraan dinas kecamatan itu digunakan untuk kejahatan, yang bertanggung jawab itu adalah camat, karena mobil itu dalam aturan Pengelolaan Barang Milik Daerahnya masih penguasaan camat dan masuk dalam aset Kecamatan sesuai dengan Kartu Identias Barang (KIB B) yang di catat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai sesuai daftar inventaris. Jadi ini jelas menyalahi wewenang”jelasnya.

“Sekarang bulan Desember tahun 2024, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa per tanggal 25 Desember 2024, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan selama tahun 2024 haruslah segera dari selesaikan. Untuk itu kami menghimbau agar Walikota Binjai dapat menciptakan suasana kondusif di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mereka dapat bekerja dengan baik untuk masyarakat Kota Binjai” Ujar Zulkifli mengakhiri.(Rs005).

Related Post