Binjai.SRN I Untung tak dapat di raih, malang tak dapat di tolak, Begitulah yang dialami seorang ibu bernama Huzzatunisa dan anaknya yang masih balita bernama Zennia Ghalia.
Keduanya tewas mengerikan akibat tertimpa patahan tiang listik diduga milik PLN yang terletak di Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara.
Ceritanya saat itu alm. Huzatunisa dan kedua anaknya sedang melintas bersama suami tercinta menggunakan sepeda motor pada hari Rabu 15 Januari 2025 kemarin.
Tepatnya di lokasi, tiang listrik milik PLN yang berbahan coran batu tumbang dan langsung mengenai mereka. Alhasil, Huzatunisa dan anaknya yang masih Balita tewas, sedangkan suami dan anak yang paling besar selamat atas insiden tersebut.
Sontak kejadian itu membuat heboh warga sekitar dan langsung berbondong-bondong mendekati kejadian untuk menolong korban. Sayangnya, nyawa korban tak dapat di tolong.
Salah seorang warga sekitar membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa tiang listrik milik PLN itu patah diduga lapukdan menimpa korban.
“Benar bang, kejadian itu membuat heboh warga sekitar. kami heran juga bang, tiang listrik itu patah, padahal dari batu, bukan kayu. dan patah mengenai keluarga yang melintas hingga tewas” sebut warga sekitar.
Menanggapi hal itu, Seketaris Jenderal Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK), Rahmad Budianto mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang di tinggalkan.
“Kita turut mengucapkan belasungkawa atas insiden yang menewaskan ibu dan anak itu. Kita melihat adanya dugaan kelalaian pihak PLN yang tidak melakukan perawatan tiang PLN tersebut sehingga kita menilai ini murni kelalaian pihak PLN yang berujung pidana” kata Rahmad.
Rahmad menilai ada dugaan tiang PLN tidak sesuai dengan spek sehingga rawan patah atau lapuk. Dan ini dapat dikatakan adalah sebuah perbuatan pidana.
“Kami dari GGPK menduga bahwa tiang PLN yang tumbang tidak sesuai spek. Sebab melihat dari kejadian tiang tersebut patah bukan rubuh. Sehingga kualitas dari bahan pembuatan tiang di ragukan. Dan ini adalah perbuatan Pidana, maka kita mint harus di usut tuntas”Kata Rahmad.
Jauh di katakan Rahmad, bahwa harusnya Penyedia Tenaga Kelistrikan harus memenuhi standarisasi sistem jaringan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia no 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Kelistrikan dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan atau tanaman yang Berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Gride Code)
Sementara, Terkait tewasnya ibu dan anak akibat tertimpa tiang listik yang patah di jalan Pacul, Lingkungan I, kelurahan Cengkeh Turi, Kota Binjai sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai kepada wartawan.
“Ya, sudah kami panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi Senin, (20/1) kemarin.(RS05).