Medan.SRN I Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kamis, (23/1) Kemarin.
Kedatangan puluhan mahasiswa itu untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan korupsi Pembangunan UPTD Bapenda Aek Kanopan yang menelan biaya sebesar Rp.12 milyar lebih.
Dalam orasinya, Masa menyebutkan bahwa adanya dugaan permainan kotor dalam pengerjaan proyek milyaran itu. Sebab, menurutnya pembangunan gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan terkesan asal jadi.
“Kami menilai pengerjaan pembangunan UPTD Bapenda Aek Kanopan asal jadi dan sarat korupsi.serta penuh pesanan sehingga pantas diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” kata Panjaitan Kordinator Aksi.
Mereka menuding Kepala Bapenda Sumut melakukan pemborosan anggaran, dan adanya konsipirasi untuk memenangkan atau memesan perusahaan pemenang meskipun ditawar lebih tinggi.
“Ini hanya pemborosan anggaran, karena pengerjaannya asal-asalan, diduga sarat korupsi. Kami lihat dari halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemenang tender itu alamatnya di Kota Medan, dan status perusahaannya diduga di sewa-sewakan dan diduga pernah terjerat kasus hukum. Kami minta kejaksaan tinggi Sumut untuk periksa Kepala Bapenda Aek Kanopan dan Ka.Bapenda Sumut” ujarnya.
Panjaitan menyebutkan ada dugaan pesanan sebab, dari mulai penenderan paket proyek hingga pengerjaan, ada dua perusahaan yang menawar yakni CV.Sanjaya dan CV.Citra Amanda.
“Pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan CV.Amanda Citra yang beralamat Jalan SM Raja KM 11 Komplek Riviera Blok CL Medan, sebagai pemenang tender, padahal CV.Sanjaya menawar lebih rendah. Kita menduga bahwa CV.Sanjaya hanya perusahaan pendamping yang disewakan hanya untuk mengikuti proses tender, terbukti tidak ada sanggahan pada proses itu. yang menang CV.Citra Amanda,namun kita menduga status perusahaannya kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut,” sebutnya.
Panjaitan juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut sudah dibayar 100 persen. Padahal, pekerjaan belum selesai serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST). Hal itu diduga lantaran munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan fee proyek yang lebih besar.
“Menguat kenapa CV Sanjaya juga merupakan perusahaan pendamping yang digunakan rekanan melakukan penawaran terendah tidak dimenangkan, karena oknum ASN berinisial SN melalui PPK berinisial FAN yang menyampaikan, jika CV.Sanjaya dimenangkan, fee terlalu sedikit sehingga tidak cukup untuk setoran,” ungkapnya.
Atas dasar itu, massa GMPK Sumut meminta APH khususnya Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek tersebut. Massa mengaku akan terus mengawal persoalan ini. Bahkan, massa berencana akan menggelar aksi ke gedung KPK hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bapenda Propinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly, S.sos belum dapat terkonfirmasi oleh wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut berinisial SN disebut yang mengatur proyek Rp12 miliar tersebut.(Tim/RS05).