Binjai.SRN I Dugaan kasus tiang listrik patah di Kota Binjai yang menyebabkan ibu dan balita meninggal dunia di jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi,Kota Binjai disebut dari PLN Sumut sejak tahun 1987 belum di ganti.
Pernyataan itu di katakan Darwin Simanjuntak, selaku Kepala PLN UP3 Binjai saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Kota Binjai.
“Ia tiang itu sudah lama, pengadaannya bukan dari Binjai, dari PLN UID Sumut.tapi itu kan sudah lama, jadi saya tidak tahu itu. Terkait tiang listrik itu masih layak karena sudah kami hitung (ukur) kekuatan beton dari tiang yang ada. Jadi kami (PLN) juga masih mencari penyebab patahnya tiang listrik itu” ungkap Darwin menyahuti pernyataan wartawan.Kamis, (6/2).
Disinggung wartawan kenapa tiang itu didirikan tahun 1987 belum di ganti, Darwin mengelak bahwa sampai saat ini peraturan terkait pergantian tiang itu belum ada.
“Tidak ada di atur dalam peraturan PLN atau Permen ESDM. Sampai saat ini kami pegang aturan itu belum ada.Makanya masih di gunakan tiang itu. Kami juga sudah ukur kekuatan tiang betonnya tidak ada yang kurang, dan ternyata hasil ukuran kami tiang itu masih layak. Jadi tidak ada aturan dari PLN tiang itu di ganti dengan waktu yang di tentukan”sebutnya.
Dikatakan wartawan bahwa tiang tersebut tidak sesuai spek lantaran besi coran dari Perusahaan Beton itu hanya terdapat 4 tiang besi didalamnya, Darwin mengelak dan menyebutkan kalau standar sesuai spek itu 5 besinya.
“Itu sesuai dengan spek. Sesuai aturan itu 5, namun itukan pengadaannya di kerjakan oleh perusahannya dulu, jadi besi betonnya mengikuti aturan terdahulu, jadi dulu kali itu, ya beda sama yang sekarang. Jadi kami tidak tahu itu”Elak Darwin.
Sayangnya, Darwin menyebutkan bahwa terkait tiang listrik yang retak, pihaknya (PLN) tidak ada menerima pengaduan dari warga masyarakat jalan Pacul.
“Kemana warga melaporkan itu, ke petugas PLN mana, sampai saat ini tidak ada warga yang melapor ke PLN masalah tiang dari jalan pacul.itu bukti autentik kami. Kalau ada melaporkan resmi, pasti kami tindak lanjuti. Ya melaporkan itu bisa ke cal center 123, atau PLN Mobile dan dari mobile ” jawabnya.
Dilokasi terlihat Darwin Simanjuntak mendatangi kantor DPRD Kota Binjai guna memenuhi panggilan Komisi C DPRD Binjai untuk menggelar sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sayangnya, sidang RDP yang di pimpin oleh Anggota DPRD Kota Binjai dari Komisi C tidak transparan atau dilakukan secara tertutup oleh anggota DPRD hingga menuai pertanyaan.
Hal itu di benarkan anggota DPRD Kota Binjai, Matsah dari fraksi Nasdem. Ia menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala PLN UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak memang dibuat intern, sehingga tertutup. Hal ini agar kepala PLN bicaranya dengan kami sesuai dengan disampaikan kepada mahasiswa.
“Jadwal RDP DPRD kota Binjai Komisi C telah kami jadwalkan pada hari Senin yang lalu, demikian internal kami (DPRD) sama PLN UP3 Binjai. Ada memang prosedurnya kayak gini di buat.ijin ya….
Ingin kami masukan adinda, tapi begini prosedurnya yang kami buat. Kami mau dengar pembicaraan pihak PLN didalam sama gak dengan pembicaraan adik-adik di luar. Jadi sekali lagi kalau ada pembicaraan, pertanyaan silahkan tanyakan” kata Matsyah.(RS005).