MEDAN.SRN I Dugaan Korupsi seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 mulai memasuki tahap II dengan penyerahan 5 orang tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kamis, (28/11).
Dalam pelimpahan ke 5 orang tersangka, Nama Sekda Langkat, Amril yang digadang-gadang turut terlibat dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023 senyap alias belum di tangkap.
Bahkan, Dugaan Korupsi yang juga melibatkan Ketua Partai PAN Sumut yang juga Bupati Langkat terpilih, Syah Afandi alias Ondim nyaris tak terdengar apalagi di ditahan. Meskipun nama keduanya telah disebut-sebut turut terlibat ikut didalamnya,namun keduanya diduga belum tersentuh.
Sebelumnya, Tim Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap II atas dugaan kasus Pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji dalam penerimaan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
Adapun 5 orang tersangka masing Eka Syahputra Depari alias ESD selaku Kepala BKD Langkat, Saiful Abdi alias SA selaku Kadis Pendidikan Langkat), Alex Sander alias As sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar, dan Awaluddin alias As dan Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah di Langkat.
“Ada 5 tersangka yang sudah kita tahan, empat tersangka di tahan di Rutan Kelas i Tanjung Gusta Medan, RN selaku Kepsek ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (13/1/2025) kemarin.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana akan memasuki tahapan persidangan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan”ujar Andre.
Sementara, dilansir dari situs LHKPN, Harta Kekayaan Sekda Kabupaten Langkat,Amril terlihat sangat signifikan mengalami kenaikan. Hal itu terlihat sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat.
Terlihat, harta Kekayaan Amril yang di laporkan pada tahun 2017 hanya sebesar Rp.5 milyar, Tahun 2018 harta Kekayaan Amril dalam kurun 1 tahun mengalami kenaikan hingga berkisar dua milyar untuk priode 2018 dengan total menjadi Rp.7 Milyar.
Tak sampai disitu, harta Kekayaan Amril terus mengalami kenaikan. masih dalam jabatan yang sama, Harta Kekayaan Amril Tahun 2019 yang dilaporkan menggelembung dengan total 10 milyar. Harta Amril tahun 2019 mengalami kenaikan terus dalam kurun 3 tahun.
Sedangkan untuk Tahun 2020, harta Kekayaan Amril dengan jabatan inspektur sejumlah Rp.10.691.665.545 naik dari tahun 2019 berkisar 691.665.545. dan untuk tahun 2021 mengalami kenaikan berkisar 200 juta dengan nilai sebesar Rp.10.883.757.430. sedangkan pada tahun 2022, dengan jabatan Sekretaris Daerah kabupaten Langkat, harta Amril menjadi 10.978.938.177 dan untuk tahun 2023 berkisar Rp.10.103.041.027.
Hal tersebut membuat kecurigaan, sebab dari grafik kenaikan tersebut Harta Kekayaan Sekda Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2020 mengalami kenaikan, namun pada tahun 2021 – 2023 harta Amril hanya mengalami kenaikan yang wajar.
Namun di balik laporan LHKPN Amril, saat menjabat Sekda Kabupaten Langkat, diduga Amril mengecilkan laporan harta kekayaannya. Hal ini dilatarbelakangi takut adanya dugaan keterlibatan dari dugaan kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang saat ini masih bersidang.
Terlihat bahwa Harta Kekayaan Amril untuk periodik tahun 2023 di laporkannya pada tanggal 20 Maret 2024. Sayangnya Amril yang di konfirmasi wartawan terkait harta Kekayaannya drastis mengalami kenaikan tidak mau menjawab.(RS05).