Dugaan Kasus Korupsi PPPK Langkat T.A 2023 Mulai Bersidang di Pengadilan Negeri Medan

11 0

Medan.SRN I Dugaan kasus Korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat mulai bersidang di Pengadilan Negeri Medan. Rabu, (5/3).

Terlihat persidangan kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat di ruang Cakra I PN Medan menghadirkan 5 terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rahayu Ningsih.

Kelima tersangka di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sayangnya, dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 yang sempat menyerret nama Bupati terpilih Syah Afandim atau yang akrab dipanggil Ondim dan Sekda Kabupaten Langkat Amril hingga viral di tiktok tidak tersentuh hukum.

Dugaan permainan untuk menghilangkan rangkaian tersangka kasus korupsi Seleksi PPPK membuat para guru-guru honorer kabupaten Langkat kecewa.

Mereka meminta agar kasus dugaan Korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 semakin terang benderang dan para tersangka lainnya dapat di proses hukum.

“Kami melihat bahwa ini adalah sejarah baru dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat, sebab kami sebagai para guru merasa kecewa lantaran telah di mintai uang oleh para tersangka yang saat ini masih menjalani persidangan” kata para guru kepada wartawan.

Terdengar dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap peran masing-masing terdakwa dan sebagian terdakwa diduga telah meminta uang sebesar Rp 40 juta hingga 50 juta/ orang agar dapat diloloskan melalui nilai ujian.

“Namun, meski telah membayar, tidak semua peserta berhasil lolos seleksi karena nilai Computer Assisted Test (CAT) nya rendah. Akibatnya, ratusan guru honorer yang awalnya memiliki nilai CAT tinggi justru tidak lulus, menimbulkan kerugian besar bagi mereka” ujarnya.

Sementara, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang mewakili ratusan guru mengungkapkan bahwa hukuman pidana bagi para tersangka tidak cukup untuk membuat efek jera.

“Kita meminta agar kelima terdakwa harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan mereka dianggap terencana, terstruktur, sistematis, dan masif, serta telah mencoreng dunia pendidikan dan merugikan negara” sebut Irvan.

LBH Medan juga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak penegakan hukum yang tegas dan pemberian sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(RS05).

Related Post