Sumatera Utara.SRN I Dugaan korupsi di jajaran Perusahaan BUMN PT. Perkebunan Nusantara IV Regional 2 Sumatera Utara mulai terang benderang. Kemarin baru saja dugaan kasus penguasaan Kawasan Hutan Produktif yang di klaim sebagai aset PTPN IV Regional 2 diminta usut, kini dugaan kasus penjualan limbah PKS Solid Kelapa Sawit di Kebun Adolina diduga marak terjadi.
Baca : Disebut-sebut Efisiensi Anggaran, Belanja Internet Pemko Binjai Diduga Tumpang Tindih
Informasi yang di himpun wartawan dugaan penjualan limbah solid di Kebun Adolina Sumatera Utara oleh salah satu oknum karyawan PTPN IV regional 2 sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal ini dikatakan oleh sumber kepada serangkainews.com baru-baru ini.
“Itu sudah tidak rahasia umum lagi bang”kata Sumber
Menurut keterangan beberapa sumber, hal itu diduga adanya oknum karyawan Kebun/PKS Adolina melakukan penjualan solid kepada pihak tertentu. Bahkan dugaan penjualan itu telah menyisir salah oknum supir diketahui berinisial R di Kebun/PKS Adolina, sayangnya saat ini supir tersebut dikabarkan sedang dalam proses pemeriksaan dan sedang dicutikan untuk mendapatkan titik terang.
Sumber juga menyebutkan bahwa Limbah solid dari Kebun Adolina akan dikirim dan di angkut dengan menggunakan truk dinas Kebun untuk diaplikasikan di areal tanaman afdeling di sekitar Cukir. Namun berbeda, Limbah Solid tersebut diduga dijual oleh supir berinisial R kepada pihak lain. Prilaku ini jelas berdampak buruk bagi perusahaan PTPN IV Regional 2 hingga berpotensi merugikan perusahaan.
“”Kemarin ada kedapatan salah seorang supir berinisial R diduga menjual limbah Solid ke pihak lain, dan ini menjadi kacamata publik. sebab Supir tersebut telah di periksa dan di berikan sanksi cuti oleh perusahaan. namun apa benar itu tidak ada kongkalikong hingga mulus berjalan??”kata Sumber lagi.
Sementara, aksi penjualan Limbah Solid oleh oknum karyawan dikebun Adolina PTPN IV Regional 2 diduga mulus berjalan tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak manajemen atau perusahaan dan kuat di sinyalir adanya dugaan korupsi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Hal ini juga memungkinkan adanya dugaan unsur kerjasama dari Orang Dalam (Ordal) untuk memuluskan penjualan Limbah Solid yang akan di aplikasikan untuk Pupuk Organik Tanaman Kelapa Sawit milik PTPN IV regional 2 guna meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman sawit.
Baca : Ngeri, Alasan di Rehabilitasi, Warga Sebut JL di Bebaskan Polsek Medan Baru
Terpisah,perlu diketahui bahwa PTPN IV Regional 2 telah menganggarkan setiap tahunnya di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) untuk mengaplikasikan pemberian Limbah solid ke tanaman kelapa sawit dengan biaya yang cukup besar.
Cost benefit dari aplikasi ini tentu sangat tergantung kepada pelaksanaan aplikasi yang benar, baik terkait jumlah atau dosis solid yang diberikan sesuai rekomendasi yang ditetapkan. Bahkan pihak PTPN IV Regional 2 tidak pernah mengeluarkan kebijakan kepada pihak Kebun/PKS untuk menjual solid kepada pihak lain.
Tetapi sangat disayangkan aplikasi solid di beberapa Kebun yang memiliki PKS belum sepenuhnya optimal, ini diakibatkan adanya ulah oknum karyawan PTPN IV Regional itu sendiri yang masih berprilaku koruptif seperti disinyalir terjadi di Kebun/PKS Adolina.
Dimana limbah solid kelapa sawit yang dihasilkan dari limbah padat hasil samping dari proses pengolahan sawit menjadi minyak Kelapa Sawit atau Crude Pam Oil (CPO) memiliki kandungan nutrisi protein, serat, Karbohidrat dan Mineral. Limbah ini dihasilkan setelah proses perasan minyak dan mengandung serat, kulit dan residu lain dari tandan buah segar ( TBS ).
Di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS), biasanya solid dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk mempertahankan tingkat kesuburan tanah di areal pertanaman kelapa sawit.
Tentunya ini sangat dinanti oleh PTPN IV Regional 2 yang memiliki 17 unit PKS dengan menghasilkan limbah solid yang sangat besar volumenya. Limbah solid ini juga diharapkan mampu mendongkrak produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit serta sekaligus dapat mengurangi penggunaan pupuk an organik sehingga dapat menghemat biaya pemupukan. Bahkan limbah solid ke tanaman kelapa sawit juga dapat mengurangi limbah di lingkungan PKS jajaran PTPN IV Regional 2.
Disisi lain, lanjut sumber terkait adanya dugaan penjualan limbah solid kepada pihak lain, Aparat Penegak Hukum Sumatera Utara harus mengusut tuntas keterlibatan semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang sehingga tidak merugikan perusahaan PTPN IV Regional 2.
“Kita minta agar segera di usut tuntas keterlibatan Ordal (Orang Dalam) tekait kenapa bisa dijualkannya limbah Solid ke pihak yang lain. Kita juga meminta agar sanksi yang diberikan harus tegas dengan mengedepankan proses hukum mengingat kejadian tersebut merupakan tindak pidana. Dan pihak manajemen Kebun/PKS juga harus diberikan sanksi karena tidak melakukan pengawasan dengan benar. Apalagi disinyalir manajemen Kebun/PKS Adolina belum memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pengiriman limbah solid yang melintasi permukiman masyarakat sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup” jelas sumber mengakhiri.
Baca juga : KPK Diminta Ambil Alih Kasus Hutan Lindung Diduga di Kuasai PTPN IV di Kabupaten Rokan Hilir
Sayangnya Menajer Distrik II, PTPN IV Regional 2, Raja Suandi Purba saat dikonfirmasi wartawan Jumat, (25/4), terkait adanya dugaan unsur kerjasama penjualan Limbah Solid dari Kebun/PKS Adolina diduga dilakukan supir berinisial R hingga terjadinya dugaan korupsi belum mau menjawab.(Tim).
*Terdapat Hak Koreksi Nama : hari Sabtu tanggal 26/4/2025 pukul 17.30 wib.