Hak Jawab PT.JWM

71 0

Hak Jawab PT.JWM

Menanggapi pemberitaan serangkainews.com tanggal 5 Mei 2025 dengan judul berita :

“Mabes Polri dan Kejagung Ditantang Usut Penyediaan Jasa Pengamanan di PTPN IV Regional 2”

Pihak PT. Jaya Wira Manggala selaku pihak terkait di dalam pemberitaan melakukan klarifikasi dan hak jawab kepada media serangkainews.com (sesuai ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS-red) sebagai berikut :

1.Bahwa kontrak kerjasama PTPN IV dengan Jasa Pengelola Keamanan PT Jaya Wira Manggala (PT JWM) dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka

2.Dalam perjanjian kerja PTPN IV menyerahkan pengelolaan keamanan di PTPN IV kepada PT.JWM dengan menyediakan sistem pengelolaan pengamanan terpadu dan perekrutan tenaga dan penyediaannya yang terdiri dari Kordinator Keamanan, Pengamanan tertutup (Intel), dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) dengan kriteria aktif dan purna dan tenaga aktif untuk BKO dari kesatuan masing-masing dengan status personil tersebut merupakan tenaga kerja PT.JWM.

3.PTPN IV memiliki MoU dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB dalam penyediaan tenaga BKO yang telah update tahun 2024 termasuk jumlah tenaga dan harga satuannya yaitu tenaga Polri Rp.306.000/hari dan tenaga Kodam Rp.245.000/hari

4.Bahwa nilai penyediaan tenaga BKO saat ini dari penyedia jasa pengamanan PT.JWM memiliki nilai sesuai negosiasi yaitu Rp. 337.000/hari termasuk Manajemen Fee 10%. Penyediaan tenaga diberikan manajemen fee dengan peruntukan bahwa pengelolaan termasuk dalam sistem pengamanan terpadu dalam artian tenaga BKO tersebut tidak hanya melakukan penjagaan namun juga memiliki sistem teritorial dan penggalangan di sekitar wilayah kerja.

5.Bahwa adanya informasi tentang biaya BKO sebesar Rp. 382.500/hari itu merupakan biaya tarif BKO sesuai MoU PTPN IV dengan Polda Sumut dibawah tahun 2024 yang belum di revisi dan hal ini juga merupakan saran dari auditor BPK RI.

6.Bahwa pelaksanaan pengamanan oleh penyedia jasa di PTPN IV menggunakan pola kerja 2 shift sesuai dengan kebutuhan PTPN IV yang tertera dalam kerangka acuan kerja dan kontrak yaitu mengikuti pola kerja PTPN IV yang selama ini pola kerja yang dilaksanakan di PTPN IV adalah 2 shift, untuk itu pemberian lembur dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran perusahaan.

7.Bahwa atas pengelolaan pengamanan terpadu yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam beberapa tahun terakhir memberikan hasil dalam menekan angka kehilangan TBS di PTPN IV setiap yaitu tahun 2018 sebesar 27%, 2019 sebesar 57%, 2020 sebesar 18%, 2021 sebesar 33%, 2022 sebesar 1,8%, 2023 sebesar 12%, dan 2024 sebesar 21%.

Selain itu penegakan hukum selama  berjalannya pengamanan terpadu diakumulasi mencapai 6.547 penangkapan termasuk didalamnya terdiri dari penangkapan pelaku pencurian 85% dan penangkapan kendaraan roda 2 dan 4 sebanyak 15%.

8.Bahwa melalui program pengamanan terpadu pihak penyedia jasa pengamanan bekerjasama dengan Polda Sumut melakukan penegakan hukum dengan sistematis dan telah menyelamatkan ratusan milyar kerugian PTPN IV yang diakumulasi dalam setahun akibat pencurian TBS yang masif.

9.Bahwa dengan kehadiran pengelolaan pengamanan terpadu di PTPN IV maka lebih dari 1.000 orang pemuda sekitar kebun berkesempatan bekerja dan berkarir di bidang pengamanan dimana 60 % merupakan pemuda kearifan lokal dimana hal ini dapat menciptakan sinergitas hubungan perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.

10.Bahwa PTPN IV saat itu sedang melakukan penegakan hukum kala besar, dan untuk mengantisipasi adanya gangguan dari pihak-pihak yang terganggu akan penegakan hukum maka diperlukan pengamanan VVIP untuk tamu maupun kunjungan kerja dilapangan. Kegiatan pengamanan VVIP telah diberhentikan sejak tahun 2023 akhir dikarenakan pengamanan VVIP tidak ada lagi di Regional.

Demikian klarifikasi hak jawab PT.Jaya Wira Manggala (JWM) yang disampaikan kepada redaksi demi pelurusan pemberitaan agar dapat diketahui pembaca serangkainews.com.

Klarifikasi dan hak jawab hanya ditujukan kepada redaksi serangkainews.com dan hanya dimuat di media online serangkainews.com.

Kepada pihak lain dan media manapun tidak diperkenankan mengutip atau menyebarluaskan klarifikasi dan hak jawab ini tanpa persetujuan redaksi serangkainews.com

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *