Sumatera Utara.SRN I Dugaan sekenario korupsi yang merugikan perusahaan plat merah itu sudah seperti tradisi. Sayangnya, prilaku korupsi tersebut tidak tersentuh hukum. Senin, (19/5).
Dimana terlihat adanya dugaan korupsi gaya baru dengan modus ganti rugi sebidang tanah di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu yang kembali dilakukan Menajemen PTPN IV kepada oknum yang mengaku pemilik tanah berinisial J dan Kepala Desa Sei Rakyat berinisial AW.
Anehnya tahun 2022 oknum J kembali menuntut ganti rugi sekaligus mengancam akan menutup akses jalan kalau tidak dipenuhi dengan membuat surat kepada PTPN IV Kebun Panai Jaya pada tanggal 18 April 2022.
Atas tuntutan disertai ancaman penutupan jalan oleh oknum J, menurut informasi yang layak dipercaya bahwa telah dilakukan mediasi di Rantau Prapat dengan tuntutan ganti rugi sebesar 1 Milyar rupiah. Pada saat itu yang menjabat sebagai Manager oknum Is dan selaku Humas oknum R.
Ditambahkan juga bahwa terhadap tuntutan tersebut, oknum J telah menerima ganti rugi sebesar 800 juta rupiah dan dibayarkan pada pertengahan tahun 2023.
Padahal, proses ganti rugi yang lakukan pihak PTPN IV atas sebidang tanah di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu sudah pernah terjadi berdasarkan surat ganti rugi yang di tandatangani bersama tahun 2006 dengan nilai Rp.8.000.000.
Menurut sumber yang merupakan warga sekitar bahwa sebidang tanah yang diklaim pemilik berinisial J dan Kades AW adalah akses jalan penghubung keluar masuk dari kebun Panai Jaya ke Kebun Ajamu yang telah ada sejak Kebun Panai Jaya di buka.
Bahkan akses jalan ini tidak hanya dimanfaatkan oleh pihak Kebun Panai Jaya, tetapi juga perusahaan perkebunan swasta di sekitar Kebun Panai Jaya dan masyarakat yang membuka ladang serta akses alternatif masyarakat tinggal di Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau juga menggunakan jalan tersebut.
“Aneh kali memang bang soal ganti rugi tanah itu. Setahu masyarakat di sini yang mengaku punya tanah itu tidak punya surat tanah. Kalaupun ada ya lucu juga. Masalahnya yang diganti rugi itu jalan bang. Panjangnya kurang lebih 1 kilometer dan lebarnya 5 meter. Kanan kiri jalan itu ladang milik orang lain, mungkin ada 15 orang yang punya. Kan aneh bang kalau ada yang mengaku punya tanah seperti itu. Lagi pula jalan ini sudah lama dibuka , sejak Kebun Panai Jaya dibuka tahun 2006” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada serangkainews.com.
Pantauan wartawan terlihat adanya kejanggalan dimana ada seseorang yang mengaku memiliki sebidang tanah memanjang 1 km dan lebar 5 m dengan berbatasan lebih dari 15 orang pemilik lain di kanan kirinya, hingga terjadi pemborosan anggaran dalam proses ganti rugi.
“Lagi pula kenapa baru tahun 2023 diganti rugi. Padahal jalan itu 17 tahun lalu sudah ada. Dan seingat masyarakat di sini sudah pernah ada ganti rugi itu ke oknum J. Tahun 2006 tanah itu sudah diganti rugi. Pak J sudah terima uang dari PTPN IV 8 juta rupiah ditambah oknum J mendapat borongan angkutan waktu itu.” sambungnya.
Tak hanya itu, menurut sumber bahwa oknum J bukan hanya mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan plat merah itu, namun J di hadiahi sebagai mitra rekanan pengangkutan PTPN IV Kebun Panai Jaya.
“Usai diganti rugi, J kabarnya di hadiahi jadi rekanan pengangkut bang. cerita itu yang diungkap oknum J sendiri kepada masyarakat, tetapi borongan angkutan itu tidak berlangsung lama karena alasan merugi” ujarnya.
“Alasannya pada saat ini banyak setoran yang diminta oleh oknum manajemen PTPN IV Kebun Panai Jaya yang menjabat pada saat itu”ungkap sumber.
Hal ini patut ditelusuri kebenarannya dan jika benar maka oknum manajemen pada saat itu harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab kondisi ini menjadi pemborosan anggaran dari perusahan Plat Merah dengan modus ganti rugi.
Peristiwa ini memang harus diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejanggalan bidang tanahnya, legalitas kepemilikan sebagai dasar pelepasan hak, nilai ganti rugi yang terlalu besar dibandingkan NJOP tanah di lokasi tanah, maupun proses ganti rugi yang dilakukan 2 kali pada 1 (satu) bidang tanah.
Jika ada tuntutan ganti rugi padahal sudah pernah dilakukan ganti rugi tahun 2006 dengan bukti yang telah jelas dan tuntutan disertai ancaman seharusnya pihak PTPN IV Kebun Panai Jaya memprosesnya secara hukum bukan malah melakukan proses ganti rugi lagi.
Sementara, mantan Manager Panai Jaya Ismail dan mantan Humas Panai Jaya, Rusdianto serta Agustian, Manajer Distrik 3 dan Kabid Hukum dan Aset Distrik 3, Novan yang dikonfirmasi serangkainews.com hingga berita diterbitkan tidak mau menjawab.(Tim).