Sumatera Utara.SRN I Dugaan sejumlah kasus dilingkungan PTPN IV harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun mendapat pengamanan, namun tidak menutup kemungkinan sejumlah dugaan kasus yang merugikan keuangan perusahaan Plat Merah itu harus di periksa. Jumat, (23/5).
Lagi-lagi dugaan kecurangan dan penipuan dalam pengerjaan sejumlah proyek pemeliharaan di lingkungan PTPN IV menjadi catatan buruk dan harus diusut.
Hal itu dikatakan oleh sumber selaku Ketua Pegiat Lingkungan Hidup kepada serangkainews.com baru-baru ini. Ia menyebutkan terdapat pelaksanaan pekerjaan pembuatan Cakruk dan Palang Anti Ternak di PTPN IV tahun 2021 s.d 2023 yang menghabiskan setengah milyar lebih diduga tidak sesuai jumlah yang harus dikerjakan dan tidak sesuai perencanaan.
“Hampir 1 milyar kegiatan untuk mendukung pengolahan lahan dan pemeliharaan lanjutan Tanaman Ulang kelapa sawit, yaitu membuat cakruk dan palang ternak. Namun diduga tidak sesuai pada pengerjaan, kita mendesak agar APH turun tangan” ujarnya kepada serangkainews.com.
Menurutnya pengerjaan Cakruk menggunakan bahan kayu untuk mendukung aktifitas kebun dan plang ternak dari bahan besi di lokasi areal Tanaman Ulang (TU) nyaris tidak di Temukan.
Bahkan atas pengerjaan proyek di areal Tanaman Ulang (TU) tahun pengerjaan 2021-2023 berpotensi tidak mendapatkan manfaat hingga menjadi kerugian perusahaan plat merah.
“Loh, bayangkan bahwa pengerjaan itu tidak di laksanakan atau sebagian dilaksanakan,artinya tidak ada manfaat. Kalau adanya perubahan lantaran kondisi lahan yang tidak sesuai, ini kan bisa di bicarakan dengan kontrak yang di ubah (Adendum). Pertanyaannya pengerjaan itu tidak sesuai dan tidak nampak semua, inikan penipuan”sebutnya sambil menunjukan data.
Adapun beberapa kegiatan yang di anggarkan PTPN IV untuk Pekerjaan cakruk dan Plank ternak dari tahun 2021 s.d 2023 yakni untuk Kebun Marihat senilai Rp.121.281.790. dan untuk kebun Dolok Ilir sebanyak Rp. 81.180.000, untuk kebun Gunung Bayu senilai Rp.12.204.400, untuk kebun Balimbingan senilai Rp.204.378.000, serta kebun teh senilai Rp.139.324.080
Lucunya atas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai itu, dilaporkan selesai dan telah di bayarkan oleh Perusahan BUMN tersebut.
“Ini sangat aneh, pengerjaan cakruknya tidak sesuai, seperti berapa unit yang harus di kerjakan dan Plank ternaknya, tetapi di bayar dan telah selesai, kok bisa ya….?”terangnya.
Menurutnya, ada dugaan unsur kerjasama atau Kongkalikong yang dilakukan pihak menajemen PTPN IV dengan perusahaan yang di tunjuk untuk melakukan pengerjaan tidak sesuai namun akan di bayarkan sesuai dengan kontrak yang ada.
“Kita minta di usut oleh APH, dan Oknum yang bermain kita minta untuk di pecat dan di periksa agar mendapatkan efek jera. Nah, inikan sudah penipuan kerja, dikatakan selesai dan di bayar lagi. Padahal pengerjaan dari tahun 2021 s.d 2023 untuk fasilitas cakruknya pendukung oprasional bagi petugas kebun dan palang ternaknya tidak sesuai “sebutnya.
Ia meminta agar Menteri BUMN turun dan melakukan evaluasi dari mulai Dewan Komisaris PTPN IV, Direktur PTPN IV, Kepala Bagian Tanaman, Manajer Kebun,Kasub Legal Corporate bahkan perusahaan yang di tunjuk agar di periksa dan di berikan sanksi yang seusia agar perusahan plat merah tersebut tidak di rugikan.
Sebelumya perlu diketahui bahwa Pekerjaan cakruk adalah pembuatan unit bangunan non permanen dari bahan mayoritas dari kayu yang digunakan untuk mendukung aktifitas para petugas kebun.
Palang anti ternak merupakan pagar dari bahan mayoritas pipa besi yang difungsikan sebagai penghalang ternak masuk melelui jalan masuk ke areal TU yang dapat merusak bibit pokok sawit.
Jumlah cakruk dan palang anti ternak telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan luasan areal dan desain blok pekerjaan TU (tanaman ulang)
Sayangnya, kondisi itu tidak sesuai dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan hingga menjadi pertanyaan publik kenapa bisa di bayarkan dan di anggap sudah selesai jika tidak ada campur tangan Orang Dalam.(Tim).