Tak Dirawat, Kebun Marihat Diduga Rugikan BUMN Kepala Region Head PTPN IV Regional 2 Pantas di Copot

10 0

Sumatera Utara.SRN I Lagi-lagi dugaan kasus kejahatan pada penggunaan anggaran perawatan kebun sawit di jajaran PTPN IV Regional 2 kembali terungkap.

Beberapa pemberitaan yang telah viral menyebutkan bahwa beberapa lokasi kebun jajaran PTPN IV Regional 2 banyak yang tidak dirawat. Dimana dari pantauan wartawan lokasi Kebun Marihat banyak ditumbuhi gulma hingga kondisi kebun Marihat memprihatinkan.

Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya temuan terkait dugaan pengerjaan Tanaman Ulang (TU) dan Pengadaan Pengolahan lahan tahun 2021 s/d 2023.salah satunya di kebun Marihat.

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara secara sampling atas dokumen kontrak menemukan kegiatan Investasi Tananam PTPN IV berdasarkan RKAP dari total Rp.1,377 Triliun, hanya terealisasi sebesar Rp 1,089 trilun.

Dimana terhadap sampling pekerjaan TU sejak tahun 2021 s/d 2023 semester I, terdapat nilai sampel Kontrak sebesar Rp.158 milyar dengan sample kontrak 71 kontrak termasuk didalamnya kebun Marihat.

Namun dalam hasil pemeriksaan terhadap dokumen realisasi pekerjaan dan pemeriksaan fisik dilapangan, menemukan beberapa permasalahan, terhadap dokumen BAST dan laporan progres mingguan pekerjaan TU tahun 2021 menunjukan realisasi pekerjaan mengecer, membuat lubang tanam, dan menanam LCC tidak sesuai dengan jumlah stek tang tercantum dalam kontrak.

Salah satunya kebun Marihat, dimana dari sample jumlah 5 kontrak, dengan nilai pekerjaan ECER LCC kontrak senilai Rp.77.592.551, hanya terealisasi sebesar Rp.51.757.125, atau sebesar 64,23 persen.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan lainnya seperti membangun LCC pada pekerjaan TU tahun 2021 BPK telah menemukan pada pekerjaan itu tidak memenuhi norma dengan lingkup pengerjaan seperti Khemis gawangan dan Menggaruk piringan dan mengarahkan.

Dalam pemeriksaan dikebun Marihat dari nilai anggaran membangun LCC sebesar Rp.369.667.853, hanya terealisasi sebesar Rp.161.647.531 atau sebesar 39 persen.

Kondisi tersebut tidak tercapainya norma membangun LCC disebabkan jumlah stek LCC yang hidup dan penyisipan atas stek yang telah mati oleh penyedia jasa tidak mencapai populasi yang di harapkan yaitu 715 pokok / ha.

Sementara, menanggapi temuan itu, Praktisi Hukum dari Biro Pelayanan Hukum Sanskerta menyayangi adanya kondisi kebun Marihat yang tidak terawat.

“Kita sangat menyayangi adanya kembali kondisi kebun yakni, kebun Marihat yang tidak dirawat. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah di kucurkan oleh Kepala Region Head PTPN IV Regional 2. Harusnya kondisi kebun Marihat harus di rawat agar tidak terjadi penurunan produksi hasil sawit” katanya.

Bahkan dilokasi kebun Marihat juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara hingga kita mendesak agar Region Head PTPN IV Regional 2 hingga Menajer Kebun harus di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita mendesak agar Kejaksaan Agung turun melakukan pemeriksaan terhadap Region Head PTPN IV Regional 2 dan Menajer Kebun guna mendalami dugaan korupsi anggaran perawatan dan temuan dilokasi kebun Marihat”ujarnya.

Pria yang konsen dalam penanganan hukum inipun berharap agar perusahaan plat merah itu menjadi garda terdepan sebagai contoh peningkatan ekonomi negara dalam hal usaha perkebunan sawit yang saat ini sedang di galakan.(Bersambung).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *