Penindakan Perda di Kecamatan Sunggal Tertutup, Asisten III Pemkab Deli Serdang : “Jangan Beri Tahu ke wartawan atau media”

12 0

Dok Istimewa.

Sunggal.SRN I Penindakan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari Tim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Bapenda Deli Serdang, Dinas CIKATARU Deli Serdang dan Asisten III Pemkab Deli Serdang,Drs.David Efrata Tarigan terkesan tertutup. Selasa, (24/6).

Parahnya, Penindakan Peraturan Daerah (Perda) bersama tim PAD yang dipimpin langsung oleh orang dekat bupati itu meminta kepada TIM jangan memberitahukan penindakan itu kepada media atau wartawan supaya perusahaan diduga penunggak PAD atau Retribusi Daerah tidak viral dan masuk ke media atau koran.

Hal ini dikatakan oleh Asisten III Pemkab Deli Serdang, David Tarigan dalam kunjungannya saat melakukan penindakan perda bersama Tim PAD Kabupaten Deli Serdang di perusahaan PT.Metalindo Wahana Putra.

“Kami ini dari Tim PAD Kabupaten Deli Serdang, menjalankan perintah bapak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, jadi kami mau menanyakan tentang retribusi perizinannya. Ternyata ada yang belum di bayar. Saya minta juga ya sama teman-teman dari UPT Dispenda,Satpol PP, jangan ada media yang tahu ya, agar tidak viral perusahaan ini. Jadi kita ini berkordinasi ya sejauh mana sudah perizinannya” Kata David saat berada diruang perusahaan PT.Metalindo Wahana Putra.

Pernyataan David Efrata Tarigan di dengar langsung oleh wartawan yang ikut dalam kegiatan itu dan mengundang pertanyaan besar. Sebab saat melakukan penindakan ke perusahaan PT.Metalindo Wahana Putra, perintah David Tarigan yang tidak mengizinkan untuk di ketahui wartawan saat penindakan justru termasuk aksi pembelengguan dan mengkriminalisasi wartawan

Tertutup, 3 Wartawan Tidak di Izinkan Masuk Saat TIM PAD Deli Serdang Sidak ke PT.Metalindo Wahana Putra

Aksi spontan yang dilakukan oleh mantan Staf Ahli Bupati Deli Serdang Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu masih membekas dan menjadi buah bibir bagi wartawan di Kecamatan Sunggal.

Sebab, Asisten III Kabupaten Deli Serdang, David Tarigan saat memimpin penindakan perda terdengar langsung seakan mengintervensi anggota untuk tidak memberitahukan penindakan kepada wartawan, prilaku ini justru dinilai membuat Kabupaten Deli Serdang menjadi bobrok dan terkesan seperti kabupaten lobi-lobi.

Terlihat bahwa David yang seharusnya menindak, malah melakukan pendekatan kepada perusahaan yang di tindak, hingga disinyalir menjadi celah bahwa bobroknya pendapatan Retribusi PAD dan Air Bawah Tanah lantaran adanya praktek lobi-lobi atau kedekatan.

Sayangnya orang dekat Bupati Deli Serdang itu ditunggu wartawan guna kepentingan konfirmasi atas pernyataannya bahwa penindakan itu tidak boleh diketahui wartawan, langsung masuk ke mobil plat merah dan pergi meninggalkan perusahaan PT.Metalindo Wahana Putra.

Sebelumnya diketahui wartawan bahwa penindakan bersama TIM Perda Kabupaten Deli Serdang lantaran perusahaan PT.Metalindo Wahana Putra diduga belum memiliki izin PBG terhadap bangunan yang di kerjakan.

Bahkan perusahaan pengelola almunium itu juga disebut-sebut menunggak izin retribusi Air Bawah Tanah (ABT) sehingga dilakukan penindakan oleh Pemkab Deli Serdang.

Dari data yang dihimpun serangkainews.com menemukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 tidak mencapai target.

Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar RP.1.591.671.684.311 Pemkab Deli Serdang hanya mampu me-realisasikan sebesar Rp.1.049.321.671.723 atau sebesar 65,93 persen dan untuk tahun 2022 sebesar Rp.1.041.732.670.188

Sedangkan Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 juga tidak tercapai target.Dari anggaran sebesar Rp.107.838.378.704, anak buah Bupati Deli Serdang yang kembali duduk dikursi empuk Kepala Dinas hanya mampu merealisasikan sebesar RP.43.129.679.515 atau sekitar 39,99 %, sedangkan tahun 2022 terealisasi sebesar Rp.29.221.518.926

Salah satunya pendapatan Retribusi Air Bawah Tanah (ABT) yang jauh dari target dan dinilai merugikan keuangan daerah. Berdasarkan Realisasinya pendapatan pajak air tanah Tahun 2023 hanya tercapai sebesar Rp10.579.516.910 atau sekitar 51,11% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp20.700.000.000 sebagian diperoleh dari penerimaan atas pembayaran piutang pajak air tanah sebesar Rp679.952.919 dan penerimaan pembayaran dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan di tahun 2023 sebesar Rp9.899.563.991 dengan jumlah Surat Ketetapan Pajak Daerah sebanyak 6349 SKPD atau Rp10.231.217.476

Meskipun tidak optimal, di tahun 2022, retribusi Pajak Air Bawah Tanah terdapat peningkatan dari tahun 2023 dan terealisasi sebesar Rp.22.128.115.376 Sehingga membuktikan tahun 2022 Kepala Dinas lebih optimal bekerja dibandingkan tahun 2023 mekipun tidak tercapai target.

Ternyata tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun 2023 lantaran Wajib pajak masih banyak yang tidak tepat waktu dalam melaporkan SPTPD
online maupun manual. Bahkan Wajib pajak tidak kooperatif dalam membayar pajak secara teratur sehingga adanya tunggakan-tunggakan yang belum di bayar pada bulan berjalan, maka ditetapkan nilai realisasi pajak air tanah tahun 2023 terjadi penurunan sebesar Rp11.548.598.466 dibandingkan dengan tahun 2022.

Sayangnya, di kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, Hendra Wijaya selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Deli Serdang kembali mendapatkan jabatan empuk di Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang.(RS05/Bersambung).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *