Diduga Tidak Sesuai Kontrak,Kejari Binjai Didesak Periksa Pembangunan Kantor BPJS TK Binjai

8 0

Binjai.SRN I Proyek pembangunan kantor BPJS Tenaga Kerja Kota Binjai yang menelan anggaran senilai 5,4 Milyar masih menjadi pembicaraan hangat di Kota Binjai.

Bagaimana tidak, pengerjaan pembangunan Kantor BPJS Tenaga Kerja ternyata jelas menyalahi aturan dalam pemberian prosedur kerja atau kontrak kerja oleh BPJS ketenagakerjaan di Jakarta.

Dimana pada pembangunan kantor BPJS TK Binjai yang di bangun oleh perusahaan pemenang PT.Uniteknindo Inti Sarana senilai 5,4 Milyar ternyata menggunakan scaffolding dari bambu yang dinilai mengecilkan nilai anggaran yang telah masuk dalam spek atau kontrak kerja.

Sayangnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai, Wan Sharifah melalui Kepala Kepesertaan, Topsan selaku penerima barang pada pembangunan kantor yang dikerjakan oleh PT.Uniteknindo Inti Sarana dengan anggaran 5,4 Milyar diduga tidak melakukan pengawasan hingga berpotensi menyalahi kontrak kerja.

Bahkan pengerjaan yang tinggal menunggu selesai itu juga tidak di tegur atau ditindak oleh Konsultan pengawas dari PT. Artek Utama Engineering Cosltant lantaran di sinyalir adanya dugaan kongkalikong dalam proses pembangunan kantor BPJS Tenaga Kerja di Kota Binjai.

Kepala BPJS Tenaga Kerja Kota Binjai, Wan Sarifah melalui Kepala Kepesertaan, Topsan menyebutkan bahwa pembangunan proyek tersebut bukan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai ataupun Sumut dan tidak ada kewenangan dalam melakukan pengawasan bangunan yang dikerjakan.

“Untuk pembangunan itu bukan kewenangan kita melakukan pengawasannya bang, kita hanya penerima barang saja berdasarkan usulan kita. Nah, pekerjaan itu bukan dari BPJS TK Kota Binjai ataupun Sumut, itu langsung dari Jakarta (Pusat). Jadi mereka yang menentukan bang” kata Topsan.

Topsan juga mengatakan bahwa pengerjaan proyek pembangunan tersebut telah dilakukan pengawasan oleh penyedia jasa yang telah di tunjuk.

“Dilokasi kan juga pengawasnya bang, itu dari konsultan pengawas. Jadi kami hanya penerima kunci saja. Jadi bukan kami tidak mengawasi, tapi BPJS TK Binjai tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan. Di lokasi itu ada pengawasnya bang”tambah Topsan.

Sementara, pantauan wartawan hingga mendekati proses kesiapan pengerjaan, Perusahaan penyedia jasa pengadaan kontruksi bangunan kantor BPJS Tenaga Kerja dari PT.Uniteknindo Inti Sarana belum juga di tindak.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Kota Binjai,Azaro Bate’e yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan Kantor BPJS Tenaga Kerja Kota Binjai jelas menyalahi aturan dalam prosedur kerja

Menurutnya pengerjaan kontruksi tinggi harusnya menggunakan scaffolding yang terbuat dari besi atau baja sesuai dengan aturan pengerjaan kontruksi bukan dari berbahan bambu yang dinilai adanya perbuatan curang dan korupsi agar memperkecil anggaran yang telah di sepakati dalam kontrak kerja.

“Nah kita melihat bahwa pengerjaan kantor BPJS Tenaga Kerja itu jelas menyalahi aturan dalam kontak kerja. Menurut kita,penggunaan scaffolding bambu yang di pertontonkan pada pembangunan kantor BPJS TK di pinggir jalan tersebut sudah pelanggaran. Artinya tidak ada lagi celah untuk mengelak. Jadi pembanguna itu jelas adanya perbuatan curang dan korupsi. Karena penggunaan bambu itu tidak ada di atur dalam kontrak” kata Bate’e.

Bate’e mendesak agar Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada perusahaan yang mengerjakan dan pihak BPJS ketenagakerjaan.

“Kita mendesak agar Kejaksaan Negeri Binjai memanggil dan memeriksa perusahaan yang mengerjakan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, apa yang telah dipertontonkan pada pembangunan itu sudah menjadi bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi pengerjaan itu menyalahi aturan tidak sesuai dengan kontrak.jadi tidak adalagi alasan untuk tidak di periksa”kata Bate’e.

Bate’e mengapresiasi kemampuan Kejaksaan Negeri Binjai yang berani untuk membongkar dugaan korupsi di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Artinya sebagai Lembang yang berintegritas, Kejaksaan Negeri Binjai akan mampu membongkar dugaan kejahatan pada pembangunan kantor BPJS Tenaga Kerja Kota Binjai yang menelan anggaran 5,4 Milyar dengan waktu pengerjaannya yang tinggal menunggu beberapa hari lagi” kata Bate’e mengakhiri.(RS05).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *