Aneh….Anggaran DIF Terlapor di Kemenkeu 10,44 Milyar, LHP BPK Tahun 2024 Rp.20,8 Milyar

5 0

Binjai.SRN I Dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal tahun 2024 masih menjadi pertanyaan publik. Pasalnya dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal di Kejaksaan Negeri Binjai ataupun di KPK terlihat jalan di tempat.

Anehnya, seakan adanya dukun anggaran yang mampu mensuit dana di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai dana Isentif Fiskal tahun 2024 diduga tidak sesuai regulasi aturan dan tidak tepat sasaran hingga berpotensi terjadinya korupsi memperkaya diri dengan modus memberikan bantuan dan kegiatan.

Dalam laporan Kemenkeu Dana Isentif Fiskal tahun 2024 yang dilaporkan oleh Pemko Binjai masih sebesar Rp.10,44 milyar dan bersamaan dengan adanya pernyataan Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga yang menyebutkan masih ada sisa dana atau Silva sebesar 1,2 milyar.

Anehnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk Kota Binjai tahun 2024, anggaran Dana Isentif fiskal telah terealisasi sebesar Rp.20.8 milyar hingga membuktikan adanya dugaan pembohongan publik dan kecurangan dalam menjalankan regulasi aturan.

Bahkan hal ini diperparah, bahwa DPRD Kota Binjai selaku perwakilan masyarakat tidak mengetahui adanya dana silva sebesar 1,2 milyar bersumber dari dana DIF sesuai dengan Pernyataan Erwin Toga kepada wartawan.

Kondisi tersebut perlu dilakukan audit eksternal demi membuka tabir dugaan kejahatan penggunaan Dana Isentif Fiskal yang penggunaanya diduga adanya campur tangan Walikota Biniai, Amir Hamzah.

Hal ini dikatakan oleh Ketua LSM Peduli Pembangunan dan Aset Sejahtera (LPPAS-RI), Zulkifli Gayo dan Jaspen Pardede selaku Dir Eksekutif Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatera Utara (P3HSU) kepada Serangkainews.com.Jumat, (4 /7).

Mereka menyayangi bahwa penggunaan anggaran Dana Isentif Fiskal tahun 2024 di Kota Binjai tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berpotensi untuk di korupsi.

Kedua LSM itu menjelaskan bahwa turunnya anggaran DIF ke Kota Binjai bukan berdasarkan penilaian BPK yang berturut-turut mendapatkan kriteria Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi Kota Binjai mendapatkan anggaran Dana DIF berdasarkan kriteria klaster D yang menyebutkan Kota Binjai daerah tertinggal, hingga dana DIF dapat disalurkan.

“Kami menilai bahwa pemberian dana Isentif Fiskal tahun 2024 jelas pelanggaran hukum dan menyalahi aturan oleh Kemenkeu sendiri berdasarkan PMK no 84 tahun 2023 jika berdasarkan penilaian WTP oleh BPK RI minimal 2 kali berturut – turut yang seperti di sebutkan oleh Pemko Binjai”katanya.

Berdasarkan informasi yang tidak searah ini, wajar jika penggunaan anggaran DIF di Kota Binjai seakan penuh misteri dan terskenario dalam melaporkannya.

“Jadi Pemko Binjai juga sudah melakukan dugaan pembohongan publik. Karena penerimaan anggaran DIF itu ternyata bukan berdasarkan penilaian WTP oleh BPK RI minimal 2 kali berturut – turut. Jadi kalau menggunakan kriteria itu dalam pengajuannya, artinya ada dugaan campur tangan BPK RI atau petinggi dalam pemberian kategori untuk mendapatkan DIF”terang Jaspen didampingi Zulkifli

Mereka menyebutkan bahwa seharusnya dari kategori penerimaan DIF tahun 2024, Kota Binjai tidak bisa menerima anggaran DIF dikarenakan Kota Binjai tahun 2022 mendapatkan penilaian Wajar Dalam Pengecualian (WDP).

“Jadi kalau pemko menyebutkan DIF turun senilai 20,8 berdasarkan kriteria WTP minimal 2 kali berturut-turut seharusnya ini tidak bisa mendapatkan jika kita lihat regulasi aturan Kebijakan Isentif Fiskal. Tetapi kenapa bisa dapat???, ada apa ini????. Kita juga melihat adanya dugaan kecurangan hingga anggaran DIF bisa turun sebelum BPK Perwakilan Sumatera Utara telah siap melakukan pemeriksaan untuk tahun 2023, dan belum mengumumkan Kota Binjai mendapatkan penilaian WTP oleh BPK. Nah inikan menyalahi, seperti sudah di setting. Apalagi turunnya anggaran DIF itu persisnya di bulan Februari, belum di nilai oleh BPK, Kota Binjai sudah mengetahui WTP??, inikan seperti adanya campur tangan petinggi guna memuluskan dugaan rekayasa turunnya anggaran, sehingga berdampak juga pada laporannya yang asal-asalan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai”terang Jaspen dan Zulkifli.

Jadi kami tidak mengherankan lagi bahwa Pemko Binjai diduga berbohong kepada publik dalam penjelasan kriteria untuk mendapatkan anggaran Dana Isentif Fiskal tahun 2024 senilai 20,8.

“Kami menduga bahwa Pemko Binjai melakukan pembohongan publik kepada masyarakat. Jadi turunnya anggaran DIF tahun 2024 itu karena Kota Binjai daerah tertinggal sesuai dengan kriteria Klaster D, nah jika ini benar, kita sebagai warga Kota Binjai sangat sedih karena Kota Binjai termasuk darah tertinggal. Artinya kemana kepemimpinannya 3 tahun lalu, kenapa tidak mampu meningkatkan kriteria Daerah itu, jadi kita jelas menyayangi kepemimpinan walikota yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat”jelasnya mengakhiri.(RS05).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *