Binjai.SRN I Hingga sampai tahun 2024 pendapatan realisasi parkir Tepi Jalan yang menjadi Retribusi Pajak Daerah Kota Binjai setiap tahunnya tidak tercapai hingga mengundang pertanyaan publik.Rabu, (9/7).
Hal ini menjadi contoh bahwa Pemerintahan Kota Binjai diduga menjadi daerah berasaskan keluarga hingga terbukti Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak terkesan tidak mampu bekerja maksimal dalam peningkatan Retribusi Pajak Daerah Kota Binjai melalui retribusi parkir tepi jalan tetapi mendapatkan perlakuan spesial oleh Walikota Binjai.
Kondisi tersebut diperparah bahwa Chairin Simanjuntak yang juga dikabarkan sebagai keluarga dari Walikota Binjai, Amir Hamzah pernah mendapatkan jabatan empuk sebagai PLT di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Meskipun kondisinya kandas diduga lantaran di demo oleh puluhan Pahlawan Kebersihan akibat gaji tak di bayar, membuat Chairin harus tercopot dari Kadis Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Alih-alih bukan bertanggung jawab terkait temuan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara sejak tahun 2022 s/d 2024 tetang Rertribusi parkir tepi jalan, kini Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak kembali geger lantaran mendapat jabatan ganda sebagai PLT BAPEDA Kota Binjai.Kok Bisa…..?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Fauzi Lubis yang dikonfirmasi serangkainews.com membenarkan bahwa Chairin Simanjuntak saat ini menjabat sebagai PLT BAPEDA Kota Binjai.
“Benar bang” katanya singkat.
Sebelumnya, data yang dihimpun serangkainews.com, dugaan korupsi retribusi pelayanan parkir tepi jalan yang merugikan pemko Binjai sejak tahun 2022-2024 tak kunjung di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga membuktikan adanya dugaan campur tangan petinggi.
Menurut LHP BPK perwakilan sumatera Utara tahun 2022 s/d 2024 ditemukan realisasi retribusi parkir tepi jalan sejak tahun 2022 s/d 2024 tidak tercapai hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk turun.
Hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 menerangkan bahwa tahun 2022, Dinas Perhubungan hanya mampu merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan sebesar Rp.934.410.000 dari target capaian sebesar Rp.1.080.299.826.
Tidak sampai disitu, tahun 2023, capaian realisasi pelayanan parkir tepi jalan juga tidak tercapai.dari target yang di berikan sebesar Rp.2.000.000.000, Chairin hanya mampu memperoleh sebesar Rp.964.070.000.
Sementara tahun 2024, Pemko Binjai tidak menaikan target retribusi pelayanan parkir tepi jalan dengan masih menetapkan target sebesar Rp 2.000.000.000. akan tetapi Chairin juga tidak mampu meningkatkan pendapatan retribusi pelayanan parkir di Kota Binjai tahun 2024.
Hasil temuan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara menyebutkan bahwa perolehan retribusi pelayanan parkir tepi jalan hanya bisa di raih oleh keluarga Walikota Binjai itu sebesar Rp.974.542.000.
Menanggapi adanya temuan Retribusi pelayanan Parkir tepi jalan di Kota Binjai sejak tahun 2022 s.d 2024, kedua LSM asal Kota Binjai merasa kecewa dan meminta agar Walikota Binjai, Amir Hamzah jangan melakukan nepotisme dalam jabatan.
Menurut Ketua LSM Peduli Pembangunan dan Aset Sejahtera (LPPAS-RI), Zulkifli Gayo dan Jaspen Pardede selaku Dir Eksekutif Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatera Utara (P3HSU) bahwa capaian target Rertribusi Pelayanan parkir tepi jalan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Dengan adanya temuan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara sejak tahun 2022 tentang Retribusi pelayanan Parkir tepi jalan, harusnya Chairin Simanjuntak sudah dicopot dari jabatannya lantaran tidak mampu bekerja secara optimal dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan parkir tepi jalan di Kota Binjai.
“Seharusnya dia (Chairin Simanjuntak) sudah copot itu dari jabatannya sejak tahun 2022 kemarin, itu bukti sebagai birokrasi pemerintahan yang baik.Nah, kalau kinerja saja tidak maksimal, target Rertribusi Pelayanan parkir tepi jalan tidak tercapai, namun ia-nya masih tetap menjadi Kepala Dinas Perhubungan, artinya ada apa???. Inikan birokrasi Pemerintahan Kota Binjai sudah tidak baik-baik saja. Apa kerana keluarga dekat dengan walikota Binjai???” Kata Jaspen didampingi Zulkifli.
Kedua LSM itu menyebutkan bahwa harusnya pelayanan parkir tepi jalan di Kota Binjai harus mengikuti regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai yang telah di tetapkan agar pelaksanaan pengutipan parkir di tepi jalan terukur dan tidak menjadi pungli.
“Harusnya pelayanan parkir tepi jalan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai, seperti penggunaan karcis, baju juru parkir, lokasi yang berhak dijadikan tempat parkir, nah ini kan tidak ada, karcis tidak ada, bahkan malam hari pun masih ada parkir. ini yang kita bingung kan semua pengendara wajib di pungut parkir, tetapi tidak capai target, bocor PAD, jadi masuk ke kantong siapa???”ujarnya.
Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri Binjai harus serius melakukan pemanggilan kepada Dinas yang berwenang untuk segera mempertanggungjawabkan Retribusi pelayanan Parkir tepi jalan agar tidak masuk ke kantong pribadi atau orang lain.
“Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Binjai memanggil dinas terkait supaya pelayanan parkir tepi jalan tidak semrawut dan tidak terjadinya pungli sehingga Kota Binjai mengalami kebocoran PAD. Jadi pelayanan parkir di Kota Binjai harus sesuai regulasi Peraturan Daerah Kota Binjai agar masyarakat Kota Binjai nyaman, aman dan tentram sehingga meningkatkan pengunjung dari berbagai daerah untuk datang menikmati iconnya kita Binjai seperti Lapangan Merdeka Kota Binjai” tutupnya.(RS05).