Binjai.SRN I Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara telah menemukan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kota Binjai sejak tahun 2012 s/d 2024 tidak tercapai dan menjadi hutang.Rabu, (9/7).
Berdasarkan LHP tahun 2025 tanggal 23 mei nomor 53.B. pembebanan piutang Retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja sebesar Rp 12.948.231.138 yang tidak mampu tertagih oleh Dinas Perindagtek Kota Binjai hingga dinilai kepala Dinas tidak bekerja sejak menjabat di tahun 2022 s.d 2024.
Sayangnya, dalam temuan itu BPK menjelaskan bahwa Kepala Dinas Disperindagtek Kota Binjai, Hamdani Hasibuan hanya mampu merealisasikan sebesar Rp.1.167.637.095 untuk tahun 2024 dan tahun 2023 sebesar Rp.1.056.429.610 hingga terjadi kerugian keuangan melalui Retribusi pelayanan pasar daerah Kota Binjai.
Kondisi tersebut diperparah bahwa Kepala Dinas Peridagtek Kota Binjai, Hamdani Hasibuan bahwa tidak sepakat atas temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara tahun 2024 atas kemungkinan piutang tak tertagih dari Rertribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp.12,9 milyar.
“Saya tidak sepakat, makanya saya sudah buat penjelasan kepada BPKAD, tidak ada target Rertribusi Pelayanan Pasar Dinas Perindagtek sampai 12 milyar pertahun. Namun saya tidak tahu dapat dari mana nilai sebesar itu, apakah dari denda atau apa, makanya silahkan tanyakan ke BPKAD yang jelasnya” ujar Hamdani saat berada diruangannya.
Dalam konfirmasi itu, Hamdani menyebutkan bahwa dirinya sudah bekerja maksimal untuk capaian target Rertribusi Pelayanan Pasar sejak menjabat dari tahun 2022 sampai sekarang termasuk untuk menagih piutang sebelumnya.
“Saya sudah maksimal bekerja, jangan di bilang saya tidak bekerja, nah saya disini sejak tahun 2022 sampai sekarang. Jadi itu tanyakan yang lama, siapa kadisnya. Nah itu tidak sesuai target yang di buat BPK Perwakilan Sumatera Utara dan BPKAD Kota Binjai, terlalu besar target yang dibuat itu. Mereka membuat target kami untuk 14 ruko itu sebesar 9 milyar dan 52 kios di pajak bawah sebesar 2 milyar sehingga total 11 milyar, ini tidak sesuai dengan kondisi yang ada, tidak pula sampai segitu pertahun”bantah Hamdani.
“Jadi untuk sebesar 12,9 milyar yang ditemukan BPK Perwakilan Sumatera Utara itu yang mana, saya disini juga sudah menagih retribusi yang terhutang itu, Namun ada juga beberapa yang tidak tertagih sama sekali. Dan ini ada catatan, kita juga sudah jelaskan kondisi ini ke BPKAD Kota Binjai”tegas Hamdani
Sementara saat disinggung wartawan kenapa penyewa yang menunggak Rertribusi Pelayanan Pasar tidak di gantikan atau disuruh kosongkan berdasarkan regulasi Peraturan Daerah no 4 tahun 2011, ia menyangkal bahwa untuk sanksi pengosongan atau menggantikan penyewa di lokasi ruko dan pasar tersebut belum di atur oleh Peraturan Daerah (Perda) ataupun Perwal Pemerintahan Kota Binjai.
“Saya sudah menagih retribusi itu, tetapi ada juga yang menunggak dari tahun 2012 sampai sekarang, mau kita berikan sanksi dikosongkan, tetapi aturan itu tidak ada di atur. jadi kita mau gimana.regulasinya tidak ada. inilah mau kita minta agar penyewa yang menunggak mengosongkan itu. Kita juga sudah buat spanduk dan akan kita pasang planknya di kios itu sebagai bukti kita bekerja”jelasnya.
Sebelumya, 14 ruko yang disewakan kepada penyewa merupakan aset Pemko Binjai dan telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan sejak tahun 2013 lalu.
Dimana temuan itu, Penyewa memperoleh tanah dan bangunan dari perusahaan pengembang pada Tahun 1987, dengan membayar senilai Rp75.000.000,00, dan memperoleh Sertipikat Hak Pakai (SHP) untuk jangka waktu 25 tahun atau sampai dengan Tahun 2012.
Pada tahun 2012 bangunan tersebut disewakan oleh Pemerintah Kota Binjai dengan perjanjian sewa yang ditandatangani oleh penyewa dan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah.
Atas sewa tersebut penyewa mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000.000,00 yang diserahkan kepada koordinator yang bernama Roselina salah satu penyewa ruko di Jl. Jenderal Sudirman.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa dari tujuh orang penyewa telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Binjai untuk memperoleh izin Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai berikut:
1) Rudi Hartono penyewa di Jl. KH Wahid Hasyim Nomor.38;
2) Hasan penyewa di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 227 Kel Pekan;
3) Rs penyewa di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 233; yang saat ini beralih kepada Budi Yanto
4) Ismail Pulungan penyewa di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 215 d/h 239 Kel Pekan;
5) Susanti penyewa di Jl. Jenderal Sudirman Nomor.229 dh 225 Kl Pekan;
6) LKI penyewa di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 221 d/h 223;
7) Rn penyewa di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 231 LK VII.
Tidak hanya itu, sejak tahun 2013 terdapat juga 53 unit ruko yang disewakan sebagai hunian dengan sewa yang bervariasi dari Rp1.085.000,00 sampai dengan Rp3.750.000,00 per tahun berpotensi disalahgunakan.(Tim).