Lumajang I Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan paksa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kelurahan Citrodiwangsan. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, yang berubah status menjadi tanah kavling perumahan.Sabtu, (2/8).
Lahan seluas 9.600 meter persegi tersebut diduga telah disulap menjadi perumahan kaveling secara ilegal, dengan BPN diduga menerbitkan tiga sertifikat tanah yang tidak sah.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang ArcMap, serta tiga hasil cetak peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus alih fungsi lahan tersebut. “Terdapat tiga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yang menjadi objek penyelidikan kami,” ujar Kosasih, Sabtu (2/8).
Hingga kini, Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun telah memintai keterangan sebanyak 22 orang saksi guna melengkapi proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak tata kelola lahan dan menimbulkan kerugian lingkungan serta hukum yang serius.(red)