Medan.SRN I Bangunan Syafa Snack di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Tembung, Kota Medan, yang hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan segera menerima Surat Peringatan (SP) ke-3.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Tim (Katim) Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Doni, pada Senin (28/7/2025).
Doni menegaskan kepada wartawan saat berada di kantornya bahwa pembangunan Syafa Snack dilakukan tanpa izin PBG.
“Memang tidak ada atau belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung oleh Syafa Snack, Dan kami telah memberikan SP2 dan segera melayangkan SP3,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Bandar Selamat telah memberikan tiga kali imbauan kepada pemilik bangunan, namun tidak mendapat respons.
Menariknya, setelah pemberitaan terkait Syafa Snack ramai, seorang yang mengaku kenal dengan keluarga pemilik bangunan menghubungi wartawan dan meminta pertemuan di Trantib Kelurahan Medan Barat.
Identitas penelepon yang hanya tercatat bernama “Erian” melalui WhatsApp ini masih misterius. Tujuan pertemuan dan kaitannya dengan dugaan keterlibatan oknum Trantib Kelurahan Medan Barat masih menjadi tanda tanya besar yang perlu diusut tuntas.
Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan pembangunan di Kota Medan. Akankah SP3 menjadi langkah terakhir sebelum tindakan tegas diambil?
Publik menantikan kelanjutan kasus ini dan berharap Pemkot Medan bertindak tegas untuk menegakkan aturan.(tim).