Deli Serdang.SRN I Kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Eks Bupati Deli Serdang saat di jabat oleh M.Ali Yusuf Siregar resmi di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, Dugaan kejahatan itu di Laporkan oleh salah seorang warga masyarakat Deli Serdang berinisial AK melalui kuasa hukumnya Juhari,SH,MH pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 kemarin.
Kuasa Hukum pelapor, Juhari, SH, MH saat di temui serangkainews.com di salah satu cafe yang berada di Deli Serdang membenarkan laporan tersebut.
“Terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AYS saat menjabat bupati Deli Serdang kemarin telah di resmi kita laporkan dengan nomor LP : 001/LP/PL/Kab.02.12/VIII/2024, pada hari Rabu kemarin” katanya.
Ia menjelaskan bahwa AYS dinilai telah melanggar undang – undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana dalam aturan tersebut ada larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan kemendagri
“Kami menilai AYS telah melakukan pelanggaran undang – undang nomor 10 tahun 2016, perubahan dan Undang undang nomor 1 tahun 2015, pasal 71 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. Dimana AYS telah melakukan pencopotan atau mengganti dua orang ASN Pemkab Deli Serdang atas nama Wagino dan Andriza Rifandi dengan SK pemberhentian atau pencopotan nomor : 236 Tahun 2024, tanggal 22 April 2024” ujar Juhari.
Juhari meminta agar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya dan harus koperatif, transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Apabila AYS benar mendaftar sebagai Bupati Deli Serdang, patut diduga AYS melanggar Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan dari UU no 1 tahun 2015, pasal 71 ayat 2, jadi kita minta agar Bawaslu Kabupaten Deli Serdang harus profesional dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap terlapor AYS. dan kita akan kawal kasus ini sampai selesai”sebutnya.
Tidak hanya pembatalan, menurut Juhari sanksi pidana juga akan menanti jika AYS tetap melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati Deli Serdang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain sanksi pembatalan, AYS juga dapat di pidana sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 perubahan dari undang-undang no 1 tahun 2015 pasal 190 yang menyebutkan “pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat 3, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp.6.000.000.000 (enam juta rupiah)”ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting seakan menutup diri untuk di konfirmasi serangkainews.com via WhatsApp terkait adanya laporan warga masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Eks Bupati Deli Serdang.(Rs005).