Deli Serdang.SRN I Dugaan kejahatan dalam pengawasan dan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Deli Serdang bukan menjadi rahasia umum lagi.
Dari mulai dugaan kongkalikong, hingga modus pengurusan Kerangka Rencana Kerja (KRK) yang diduga di pungli, pemilik bangunan khususnya di Kabupaten Deli Serdang masih leluasa mendirikan bangunan dan tidak di tindak.
Bahkan, beberapa persoalan yang terjadi di Kecamatan Sunggal seperti banyak lahan pertanian dan irigasi, di Kecamatan Sunggal di timbun dan dibiarkan oleh pemilik lalu di bangun oleh pabrik megah tak tersentuh hukum.
Sayangnya pembangunan diatas irigasi dan lahan pertanian diduga menyalahi aturan RTRW dan Undang – Undang Pertanian tidak ditindak oleh Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP Deli Serdang.
Bahkan, adanya izin PBG seperti di perusahaan PT.Maja Agung Latexindo yang diberikan Pemkab Deli Serdang hanya satu unit, ternyata dilapangan dibangun 4 unit hingga menjadi tanda tanya lantaran tidak kunjung juga di tindak tim Satpol PP, apalagi untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Hal ini diperparah dengan adanya 7 unit bangunan milik Kosim yang terletak di jalan Medan Binjai masih menggunakan izin IMB kadaluarsa atau telah terbit 7 tahun silam dengan tembok tak berizin. Sayangnya bangunan tersebut jauh dari Penindakan.
Sementara, Kabid Penindakan Perda dari Satpol PP Kabupaten Deli Sedang, Hendra yang dikonfirmasi wartawan berjanji akan menindaknya, namun saat sidak penindakan PAD di Kecamatan Sunggal, Anak buah Kasatpol PP itu tidak kunjung menindak bangunan milik PT.Maja Agung Latexindo
Seakan bertanggung jawab, anak buah Bupati Asriludin Tambunan itu yang terdiri dari beberapa OPD tidak transparan kepada wartawan hingga pajak retribusi baik dalam penerbitan PBG atau pun retribusi pajak ABT, dan PBB berpotensi rugikan negara.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Jery Panjaitan, SH menyayangi adanya ketidaktransparanan dalam tim penindakan PAD yang dilakukan oleh anak buah Bupati Deli Serdang.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh anak buah Bupati Deli Serdang melalui Asisten 3 Deli Serdang dengan menyebutkan tidak boleh memberitahukan kepada wartawan dalam melakukan penindakan, jelas merusak demokrasi Pers dan membuktikan bawah adanya dugaan kejahatan lobi-lobi dalam penindakan tersebut.
Jery menyebutkan bahwa kepemimpinan Bupati Deli Serdang harus bisa dekat dengan jurnalis atau wartawan agar mampu melakukan perubahan baik dalam aturan dan sistem di Kabupaten Deli Serdang sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Jadi Bupati itu harus mampu merangkul jurnalis, sebab pers itu pilar ke 4 demokrasi, bukan malah tidak transparan dalam kegiatan, apalagi menghalangi tugas jurnalis. Nah apa yang telah ditunjukan dan disebutkan oleh Asisten 3 Pemkab Deli Serdang, David Tarigan jelas merusak demokrasi pers. Dan temasuk menghalangi tugas wartawan dan tergolong diskriminasi pers”kata Jery.
Jery mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Wakilnya, Lomlom Suwondo agar mencopot Asisten 3 Pemkab Deli Serdang, David Efrata Tarigan dan beberapa kepala OPD yang tidak bener bekerja hingga pajak Retribusi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara
“Kita mendesak agar Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Wakilnya,Lomlom Suwondo mencopot Asisten III Pemkab Deli Serdang, David Tarigan dan Kepala Dinas yang tidak harmonis kepada wartawan, apalagi yang tidak tercapai target dalam kinerjanya yakni dinas CIKATARU, DPMPTSP dan Satpol PP Deli Serdang”sebutnya.
Jauh dikatakan Jerry, bahwa Bupati Deli Serdang dan wakilnya harus mampu merubah sikap sebagai pemimpin yang dekat dengan wartawan bukan malah menjauh dari wartawan seperti kepemimpin yang terdahulu yang jauh dari keharmonisan wartawan.(RS05).