Bareskrim Mabes Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka Pengadaan Bantuan Gerobak UMKM

95 0

Jakarta.SRN I Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi sebagai penyedia barang dan jasa dalam kasus proyek pengadaan bantuan gerobak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018-2019.

Kombes Arief Adiharsa selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa kedua tersangka ini diketahui bernama Mashur dan Bambang Widianto.

“Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia,” kata Arief kepada wartawan. Senin.(15/7).

Lanjut kata Arief, Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jadi itu sudah sesuai aturan perundang-undangan ya” katanya.

Berkas Tersangka Sudah Kedua Kalinya di Limpahkan ke Kejaksaan Agung

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, BrigjenTrunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah keduakalinya di limpahkan ke Kejaksaan.

“Ini sudah keduakalinya berkas dilimpahkan ke Kejagung, hari Jumat 12/7/2024” katanya.

kedua tersangka merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Pada pelimpahan pertama, berkas perkara itu dikembalikan oleh kejaksaan untuk pemenuhan syarat formil dan materiilnya.

“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” tutur Trunoyudo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM pada periode 2018 hingga 2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.

Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.

Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.

“Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 M,” jelasnya.(FS008).

Related Post