Binjai.SRN I Dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi parkir tepi jalan sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Binjai jauh dari target terus mendapat sorotan.
Pasalnya,Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak selaku orang yang bertanggung jawab atas hilangnya PAD Parkir Tepi Jalan di Kota Binjai malah ditunjuk oleh walikota Binjai sebagai Pelaksana Tugas BAPEDA Kota Binjai.
Bukan hanya Chairin, jabatan Arif Sihotang, selaku Kabid Parkir/Lalin Dinas Perhubungan Kota Binjai juga di kabarkan akan mendapatkan hadiah jabatan di Pemko Binjai.
Namun penentuan jabatan ini akan dilakukan setelah adanya asesmen Kasatpol PP Binjai, Hardiansyah Pohan apakah tetap menjabat atau dikenakan pencopotan oleh walikota Binjai, Amir Hamzah.
Benarkah Arif Sihotang akan di promosikan sebagai PLT Kasatpol PP Kota Binjai???
Arif Sihotang yang dikonfirmasi wartawan terkait PAD parkir merosot membantah dengan menjelaskan parkir di Kota Binjai terus meningkat. Bahkan saat ditanyakan wartawan adanya isu mengenai akan jadi PLT Kasat pol PP Binjai belum mengetahui dan menyebutkan bukan kapasitasnya menjawab.
“PAD parkir dari 2022 – 2024
Terus meningkat.Sampai saat ini saya belum dengar isu tersebut dan bukan kapasitas saya juga untuk menanggapinya” lantang Arif.
Berbeda dengan Kepala BKD Binjai, Fauzi Lubis. Ia menyebutkan bahwa masih ada Kadisnya.dan memohon maaf belum bisa menanggapi isu itu.
“Masih ada pejabat nya Bang, kok bisa jadi ada isu PLT, Mohon maaf Bang, kami gak bisa tanggapi isu” terang Fauzi.
Sayangnya Fauzi Lubis saat ditanyakan siapa yang menunjuk Chairin Simanjuntak menjadi PLT BAPEDA padahal memiliki catatan buruk atau rekam jejak buruk mengelola PAD parkir tepi jalan lebih memilih bungkam.
Sementar beredar kabar di jajaran Pemko Binjai bahwa Arif Sihotang disebut-sebut akan menggantikan Kasatpol PP Kota Binjai, Hardiansyah Pohan setelah adanya pencopotan atau asesmen, masih sebatas isu meskipun beredar luas baik dikalangan jajaran Pemko Binjai ataupun dikalangan wartawan dan LSM.
Disisi lain, menilai bahwa penunjukan PLT Bapeda kepada Chairin Simanjuntak adalah perbuatan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dikarenakan Chairin memiliki rekam jejak buruk di Dinas Perhubungan Kota Binjai hingga merugikan keuangan Pemko Binjai.
Apalagi dikabarkan akan adanya penunjukan Arif Sihotang menjadi Kasatpol PP setelah adanya asesmen di Satpol PP, menambah daftar buruk kinerja Walikota Binjai.
Sayangnya, menyandang status keluaraga walikota Binjai, Amir Hamzah tidak membuat Chairin Simanjuntak bergegas lebih optimal dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Binjai. Bagitu juga dengan Arif Sihotang yang dipercaya sebagai Kabid Parkir.
Justru status sebagai keluarga Walikota Binjai itu diduga dimanfaatkan oleh Chairin Simanjuntak untuk menguasai formasi jabatan empuk di Pemko Binjai.
Terbukti hingga sampai saat ini Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Syahputra dikonfirmasi wartawan apakah pernah dilakukan pemeriksaan lebih memilih bungkam.
Eka terkesan tidak mampu melakukan pemeriksaan kepada Kadis Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjutak dan Arif Sihotang atas hilangnya PAD yang menjadi tanggungjawabnya.
Menanggapi adanya hal tersebut, praktisi Hukum Kota Binjai,Ferdinand Sembiring, SH, MH menilai bahwa prilaku ini sebagai bentuk nepotisme terang-terangan yang menciderai tata kelola pemerintahan Kota Binjai.
“Pejabat yang gagal malah diberi jabatan baru, ini pembiaran korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jangan biarkan jabatan dan kedekatan keluarga jadi tameng pelaku penyimpangan,”kata ferdinand menanggapi. Sabtu, (26/7).
“Kita melihat bahwa Kepemimpinan walikota Binjai, Amir Hamzah selama 3 tahun kemarin hingga sekarang tidak ada membawa perubahan, seperti tidak bekerja walikota Binjai untuk menekan Kadishub agar PAD Kota Binjai tercapai. Apakah karena keluarga???” Tanya Ferdinand.
Ferdinand menambahkan terkait retribusi parkir tepi jalan yang tidak tercapai hingga merugikan PAD Kota Binjai sejak tahun 2022 s.d 2024 harus di periksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai yang baru.
“Kita meminta agar Kasus ini menjadi PR Kejaksaan Negeri Binjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chirin Simanjuntak dan Kabid Parkir yang kabarnya akan di promosikan jabatan setelah adanya asesmen beberapa OPD”terang Ferdinand.(RS05).