Diduga Gegara Pilkada, Walikota Binjai Tarik Mobil Dinas Eselon II dan Eselon III. LSM LPPAS RI : “Itu Pelanggaran

105 0

Binjai.SRN I Dugaan kejahatan baru masih dalam suasana perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah di Kota Binjai kini mulai terang benderang.

Pasalnya, Walikota Binjai, Amir Hamzah melalui Kabag Umum, Rifi Hamdani diduga membuat kisruh keadaan Kota Binjai usai dirinya kembali menjabat beberapa hari sebagai walikota Binjai.

Kabarnya, Amir Hamzah selaku walikota Binjai melalui Rifi Hamdani selaku Kabag Umum diduga mengambil paksa Mobil Dinas (Modis) milik eselon II dan Eselon III jajaran pemko Binjai bermodus surat sakti.

“Ia benar bang, mobil dinas telah di ambil oleh Kabag Umum” kata Sumber kepada wartawan.

Dari pantauan wartawan, Penarikan mobil dinas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4/12/2024 dini hari. Dimana untuk menseting dugaan pengambilan mobil dinas ini, Rifi memanggil para asisten I dan Asisten II untuk datang ke Rumah Dinas Walikota Binjai, Amir Hamzah.

Hal tersebut sontak membuat bingung para asisten I, asisten II lantaran sesampainya di Rumah Dinas walikota Binjai Amir Hamzah tidak berada di tempat.

“Heran kami bang,pak wali tidak ada di rumah dinasnya. Namun melalui Rifi Kabag umum menyuruh kami meninggalkan mobil dinas yang kami pakai)”kata Sumber lagi.

Berbeda dengan Camat Binjai Utara, Hilman Angga. kabarnya Mobil Dinas jenis Avanza telah di tarik orang suruhan walikota Binjai, Amir Hamzah, Selasa kemarin, (3/12).

Menanggapi Hal itu, Ketua DPD LSM LPPAS RI Kota Binjai, Zulkifli Gayo sangat menyesali prilaku otoriter Walikota Binjai Amir Hamzah.

Menurut Zulkifli bahwa prilaku Amir Hamzah selaku walikota Binjai diduga memerintahkan Kabag Umum untuk mengambil Mobil Dinas Eselon II dan Eselon III serta para camat telah menyalahi aturan perundang-undangan.

“Kita menyayangkan sikap Walikota Binjai yang menarik mobil Dinas Eselon II dan Eselon III di jajaran Pemko Binjai melalui Kabag Umum. Perbuatan ini jelas melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah” kata Zul.

“Karena Pengadaan Mobil Dinas peruntukannya sudah jelas dan sudah di Paripurna oleh DPRD Kota Binjai berdasarkan Undang undang. apapun alasannya, penarikan mobil dinas haruslah ada regulasinya, bukan berdasarkan suka tidak suka. Karena uang pembelian Mobil dinas memakai uang rakyat bukan uang pribadi kepala Daerah (Amir Hamzah). untuk itu kami meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) memanggil dan memeriksa keabsahan penarikan mobil tersebut” tegasnya.

Ditambahkan Zul, bahwa diduga penarikan mobil Dinas yang dilakukan oleh walikota melalui Kabag umum ada kaitannya dengan pilkada hingga Walikota Binjai jelas melanggar Penyalahgunaan Kekuasaan.

“Kita juga menduga ini ada kaitannya dengan Pilkada yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 kemarin. Jadi walikota Binjai telah terlibat penyalahgunaan kekuasaan” kata Zulkifli.

Sementara, Walikota Binjai, Amir Hamzah dan Kabag Umum Setda Kota Binjai, Rifi Hamdani di konfirmasi serangkainews com melalui pesan WhatsApp terkait apakah ada surat penarikan mobil Dinas itu dan apa alasan penarikan itu tidak mau menjawabnya.(RS005).

Related Post