Diduga Jadi Tersangka Tunggal, Komjas RI Diminta Periksa Jaksa Perkara Korupsi Dana PR di Bank Sumut

24 0

Gambar ilustrasi

Medan.SRN I Dugaan korupsi anggaran Publik Relation (PR) di Bank Sumut yang merugikan negara sebesar Rp.6.070.723.267 terus mendapat kritikan.

Sebab, dugaan kasus Korupsi pada Bank Sumut terkait dugaan Penyelewengan dana Publik Relation (PR) yang dilakukan eks staf bank Sumut, Rini Rafika Sari,SH.MH juga melibatkan pimpinan PR, Sulaiman dan Seketaris Perusahan, Sahdan Ridwan Siregar.

Lucunya dalam persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan yang menangani perkara dugaan korupsi anggaran PR PT.Bank Sumut tahun 2019-2024 hanya menuntut tunggal Rini Rafika Sari, SH,MH

Sementara dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Seluruh aktifitas dari mulai pengajuan, pembelian dan untuk pembuatan memorandum, Seketaris Perusahan PT.Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar dan Pimpinan PR, Suliman yang menugaskan Rini Rafika Sari.

“Artinya Rini ini mendapatkan penugasan dari pimpinannya, Seketaris Perusahan dan pimpinan PR untuk melaksanakan kegiatan itu. Apakah dibenarkan penugasan itu secara lisan??? Ini kan sudah menyalahi prosedur. Apa mungkin mereka tidak mengetahui apa yang di buat Rini, apalagi dari tahun 2019 sampai tahun 2023.ada apa ini???
Di setujui mereka, baru ini bisa berjalan semua. Kenapa mereka hanya menjadi saksi???”Kata Rahmad, Sekjen Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen.

“Artinya kita melihat adanya dugaan tendensius terhadap Rini agar mereka melepaskan diri, tidak menjadi tersangka. Ini sudah pendzoliman. Apalagi Jaksa diduga turut bermain untuk pengaburan para tersangka lainnya. Kita minta Komisi Kejaksaan RI periksa jaksanya”ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, Rini Rafika Sari tidak mungkin tidak mengetahui kesalahan dan kejahatan ini.”kemungkinan ada dukungan dari pimpinan atau dugaan Konspirasi untuk berbuat jahat, sehingga ini berjalan dari tahun 2019-2024. Ingat Rini ini kan S2, gelarnya Master Hukum, Jadi kita minta jangan takut katakan yang benar. Apalagi menjadi tersangka tunggal”terangnya.

Terpisah, Sulaiman mantan Pimpinan Publik Relation (PR) di PT.Bank Sumut hingga pemberitaan ke tiga tidak mau memberikan jawaban kepada awak media.

Sebelumnya di lansir dari halaman SIPP PN Medan, Seketaris Perusahaan PT.Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar dan Sulaiman pimpinan Bidang Public Relation dalam pengelolaan dana dibidang PR menugaskan Rini Rafika Sari, SH, MH ini meliputi kegiatan pembelian langsung pada Bidang Public Relation yang meliputi kegiatan pembuatan memorandum persetujuan atas biaya dan memorandum pengajuan pembayaran Memorandum oleh terdakwa Rini Rafika Sari SH MH dilengkapi dengan bukti pendukung antara lain invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban.

Sayangnya, terdakwa Rini Rafika Sari SH, MH untuk proses pembayaran dari dana yang bersumber dari bidang Publik Relation melakukan rekayasa terhadap dokumen memorandum, persetujuan memorandum, persetujuan pembayaran invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung pada Bidang Public Relation.

Adapun transaksi-transaksi sebagai berikut :

Tahun 2019 ada 33 transaksi dengan kerugian Rp 79.290.000.
Tahun 2020 ada 79 transaksi dengan kerugian Rp 410.325.095.
Tahun 2021 ada 57 transaksi dengan kerugian Rp 510.001.864.
Tahun 2022 ada 90 transaksi dengan kerugian Rp 1.185.002.286.
Tahun 2023 ada 165 transaksi dengan kerugian Rp 2.651.352.122.
Dan tahun 2024 ada 473 transaksi dengan kerugian Rp 1.234.741.800.

Kini Rini Rafika Sari,SH,MH dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, Rini dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RS05).

Related Post