Diduga Tak Miliki Izin, Dua Unit Ruko dan Pagar Tembok di Desa Paya Geli Rugikan Negara

78 0

Sunggal.SRN I Dugaan permainan kotor Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dalam rencana penerbitan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal mulai tercium.Minggu, (25/8).

Pasalnya, selain banyak bangunan yang menyalahi izin di Kecamatan Sunggal, kini muncul dua unit bangunan ruko di jalan Tanjung Balai, Dusun III Desa Paya Geli diduga sama sekali tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga dinilai rugikan negara.

Tidak hanya itu, dilokasi berbeda bangunan tembok yang akan dijadikan perumahan di jalan Tanjung Balai Desa Paya Geli, juga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan itu terlihat kokoh tanpa tindakan dari Dinas Cipta Karya dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Kabarnya, Bangunan tersebut diduga sudah didatangi dan diberikan surat panggilan oleh Satpol PP agar segera mengurus izin PBG, namun hingga waktu yang ditentukan, Pemilik bangunan tidak mengindahkannya.

Salah seorang pekerja membenarkan bahwa sampai saat ini dilokasi bangunan tidak memiliki plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau itu kami tidak tahu bang.tidak ada plank itu di sini”katanya.

Sementara, dilokasi pengerjaan dua unit bangunan Ruko 2 tingkat sudah hampir 70 persen dikerjakan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga patut menjadikan Deliserdang merugi.

Dilokasi berbeda, juga tembok yang akan dijadikan batasan untuk perumahan sudah dikerjakan dan tidak memiliki izin PBG. sayangnya sampai saat ini kedua bangunan yang dimaksud belum ditindak.

Kabarnya, Pemilik disebut-sebut orang kuat hingga berani membangun dua unit ruko dan tembok tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terpisah, terkait merugikan negara melalui retribusi PBG, Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Deli Serdang diminta turun untuk menindak kedua bangunan yang ada di jalan Tanjung Balai, Dusun III Desa Paya Geli.(RS005).

Related Post