Sunggal.SRN I Dugaan permainan kotor Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dalam rencana penerbitan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal mulai tercium.Senin, (12/8).
Pasalnya, selain banyak bangunan yang menyalahi izin di Kecamatan Sunggal, kini muncul dua unit bangunan ruko di jalan Tanjung Balai, Dusun III Desa Paya Geli diduga sama sekali tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga dinilai rugikan negara.
Tidak hanya itu, dilokasi berbeda bangunan tembok yang akan dijadikan perumahan di jalan Tanjung Balai Desa Paya Geli, juga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan itu terlihat kokoh tanpa tindakan dari Dinas Cipta Karya dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Kabarnya, Bangunan tersebut sudah didatangi dan diberikan surat panggilan oleh Satpol PP agar segera mengurus izin PBG, namun hingga waktu yang ditentukan, Pemilik bangunan tidak mengindahkannya.
Salah seorang pekerja membenarkan bahwa sampai saat ini dilokasi bangunan tidak memiliki plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau itu kami tidak tahu bang.tidak ada plank PBG yang abang maksud di sini”katanya.
Sementara, dilokasi pengerjaan dua unit bangunan Ruko 2 tingkat sudah hampir 70 persen dikerjakan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dilokasi berbeda, Tembok yang akan dijadikan batasan untuk perumahan sudah juga sudah dikerjakan, tidak memiliki izin PBG, sayangnya sampai saat ini belum di tindak dan dinilai rugikan negara dalam hal retribusi izin PBG.
Kabarnya, Pemilik disebut-sebut orang kuat hingga berani membangun dua unit ruko dan tembok tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terpisah, Tim Satpol PP Kecamatan saat di konfirmasi wartawan terkait dua unit bangunan ruko dan tembok pagar terletak di jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli menyebutkan sudah menyurati bangunan itu.
“Sudah di surati bang”ujarnya.(Js012).