Binjai.SRN I Kisruh pemberitaan di salah satu media diduga tidak melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai hingga telah mencemarkan nama baik akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Selasa, (18/3).
Dimana Kadis Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting yang di konfirmasi serangkainews.com membantah tudingan salah satu media yang sempat viral terkait adanya penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu hingga menjadi kekisruhan di jajaran Pemerintahan Kota Binjai
Dimana bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut adalah asli di keluarkan untuk kegiatan di Dinas Pertanian Kota Binjai tahun 2024 kemarin. namun pengerjaan itu seharusnya belum bisa di kerjakan menunggu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan menunggu anggaran dana Fiskal yang akan di kucurkan ke Dinas Pertanian Kota Binjai sesuai dengan peruntukan penggunaan dana fiskal dalam penetasan kemiskinan.
Sayangnya, anggaran dana Fiskal tersebut terjadi pergeseran dari Pemko Binjai sehingga kegiatan tersebut belum bisa dikerjakan. Namun Pemborong dari CV.Cahaya dan CV.Nuansa Alam Sumutindo tetap mengerjakannya melalui Yogi (diduga Pekerja) padahal tidak ada perintah dari saya.
“Surat SPK itu asli saya keluarkan kepada direktur CV.Cahaya, Navi Sahrin dan Direktur CV.Nuansa Alam Sumutindo, Dedi Achmadi bukan kepada Yogi. Dan itu adalah kewenangan saya untuk mengeluarkan.jadi kenapa Yogi ribut ke wartawan Nd dan memviralkanya menyebutkan SPK palsu???, siapa si Yogi, kalaupun dia (Yogi) yang mengerjakan atas suruhan CV tersebut,artinya harus ada kuasa. ini kegiatan menunggu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan kontrak belum diterima oleh CV itu, tapi mereka langsung mengerjakannya”tegas Relasen.
Meskipun terjadinya pergeseran anggaran, kegiatan pengerjaan sumur bor yang telah dijanjikan oleh Kepala Dinas Pertanian ke Kelompok Tani tetap harus dikerjakan.
“Saya sudah berjanji dengan kelompok tani untuk pengerjaan itu, sehingga saya mencarikan anggarannya untuk pengerjaan itu. Ada 8 paket pengerjaan di SPK itu, Namun saat pengerjaan, saya bilang hentikan dulu karena pengerjaannya belum ada SPMK” kata Relasen.
Sayangnya, perusahan yang ditunjuk diduga tidak mengindahkan dan tetap mengerjakan kegiatan itu. Parahnya, kegiatan yang dikerjakan kedua Perusahaan itu tidak sesuai dengan lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, melainkan di kerjakan oleh perusahan di tanah PTPN II.
“Jadi awalnya Yogi ini dibawa oleh wartawan bernama Nd untuk dikenalkan kepada saya dan segala uang itu tidak ada saya terima. Parahnya lagi saat pengerjaan dikerjakan oleh perusahaan itu, saya cek pengerjaan itu ternyata tidak sesuai yang dikerjakan kedua perusahaan itu terhadap titik pengerjaanya. Jadi tidak sesuai dengan lokasi yang di tunjuk. Namun tetap mengerjakannya dan menagih uangnya. Dan saya tidak mau membayar semua pengerjaan itu, karena tidak sesuai dengan titik yang di tunjuk dan dikerjakan di tanah PTPN II” ujar Relasen.
“Kadis Sebut Proyek Tidak Dibayarkan Lantaran Pengerjaan di Tanah PTPN II”
Sebelumya, Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting menyebutkan bahwa kekisruhan ini bermula adanya pengerjaan yang tidak di bayarkan lantaran perusahan yang ditunjuk untuk mengerjakan pengerjaan sumur bor tidak sesuai dengan lokasi yang tunjuk oleh Kepala Dinas ke Kelompok Tani.
“Kenapa saya tidak bayarkan, Karena kedua perusahaan tersebut melalui Yogi yang mengerjakannya tidak sesuai permintaan kelompok tani. Dari mulai mesin bor yang tidak sesuai merek, titik lokasi pengeboran, ini tidak sesuai. Kenapa disebut hutang piutang??? Begitupun saya telah memberikan biaya pengganti dari kegiatan itu karena kita kenal dengan ND, padahal SPMK tidak ada di keluarkan dan kontrak tidak ada oleh saya selaku Kepala Dinas Pertanian Binjai”ujar Relasen.(Rs05).