Dilaporkan ke Mabes Polri Buntut Modus Cabut Perkara, Penyidik Polres Batubara Malah Intimidasi Terduga Pelaku

18 0

Medan.SRN I Dugaan kasus pemerasaan diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Batubara berinisial Apida HG dan Briptu MA hingga berujung dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayangnya, atas laporan kuasa hukum terlapor terkait modus cabut perkara diminta 200 juta dalih untuk pimpinan media, tim penyidik diduga tidak terima dan melakukan intimidasi terhadap 3 terduga pelaku yang berstatus masih di bawah umur.

Menurut Fajar Hardika, SH selaku kuasa hukum ke 4 terduga pelaku pencabulan, oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batubara Aipda HG diketahui melakukan intimidaai terhadap 3 dari 4 kliennya yang masih dibawah umur.

“Mereka (ke 3) sedang penangguhan, saat mendatangi wajib lapor ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 15.35, saat itu keluarga ke 3 nya berada diluar ruang, oknum Aipda HG mengatak, “Bilang sama pengacara kalian, kalo ngajak perang nggak papa, biar kami patungan ini duitnya.”, itu yang sampaikan klien kami yang masih dibawah umur tersebut, ” Kata Fajar, Rabu (7/5).

Lanjut Fajar, bahwa ucapan oknum Aipda HG tersebut sudah keterlaluan dan mencoreng citra polisi presisi, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur yang mana anak di bawah umur ini harusnya dilindungi, bukan ditakut-takuti oleh penyidik.

“Ini sudah mencoreng citra intitusi Polri yang presisi. Harusnya anak di bawah umur di lindungi, bukan di takut-takuti, ini digangangu psikis mental anak, apalagi oknum ini bukannya fokus penyelesaian, malah menantang mau patungan patungan, agar hukuman anak jadi berat di Pengadilan.Kami akan bawa masalah ini ke Propam, ” ungkapnya.

Sebelumnya di beritakan, dimana DSW (IRT) orang tua dari terlapor berinisial W beserta ketiga pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, Aipda HG dan Briptu MA dengan dalih untuk pimpinan media. Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta penyidik berkisaran 200 juta untuk pencabutan perkara.

“Kami dimintai uang besarnya 200 juta, padahal tanah sudah terjual, malah berhutang lagi kami untuk perdamaian” ujar keluarga terlapor.

Dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025.

Meskipun terlapor dan pelapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec. Sei Balai, Kab.Batu Bara, namun proses pencabutan perkara tak kunjung bisa lantaran adanya sejumlah permintaan dana yang sangat besar.

Sementara, dugaan permintaan uang oleh Penyidik Polres Batu Bara menurut telapor telah sesuai dengan bukti dan rekaman suara. Hal ini dikatakan oleh Kuasa hukum terlapor Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH.

Dimana atas permintaan itu, kuasa hukum terlapor melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Polda Sumatera Utara dan ke Mabes Polri.

“Jadi sudah kita laporkan itu ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Dan ke Mabes Polri” jelasnya.

Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur).

Kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025 tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG seakan menantang dengan mengatakan, “Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,” katanya mengulangi.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba tiba menangguhkan 3 orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia 21 tahun.

“Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum, ” Ungkap Fajar.

Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.

Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian.

“Saat itulah oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa 10 juta untuk cabut perkara, oknum penyidik itu mengatakan kalimat “apa pantas 10 juta aku bawa ke atas? “. Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami.

Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu. Besok kita akan ke Mabes Polri Jakarta untuk melapoekan hal itu, “Jelas Fajar.

Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, padahal Kapolri menekankan agar kasus-kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya perdamaian, maka itu yang lebih diutamakan, bukan pidananya.

“Apalagi tersangka ini mayoritas masih pelajar / anak dibawah umur, mengingat Rutan dan Lapas kita sudah over kapasitas dengan banyaknya orang yang dipenjara, sebenarnya hal itu dapat dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara yang menangani klien kami. Namun karena adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp.200 juta hingga klien kita tidak sanggup memenuhi, maka klien kami tidak bisa dibebaskan, apalagi baru-baru ini ada kasus asusila serupa yang korbannya anak dibawah umur, pelakunya orang dewasa, namun dihentikan penyidikannya karena pelaku meeupakan pejabat BUMN wilayah setempat” Terangnya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/5) mengenai hal diatas, berdalih bahwa hal itu sama sekali tidak benar.

“Info tersebut sama sekali tidak benar, Selamat Sore, ” katanya.(tim/bersambung).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *