Disebut Banyak Masalah, Mahasiswa Desak Kadis Cipta Karya Deli Serdang di Periksa dan Dicopot

46 0

Deli Serdang.SRN I Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Gempar mendatangi kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang. Selasa, (20/5).

Kedatangan mereka ke kantor itu tidak lain untuk mendesak Kepala Dinas Cipta Karya,Rahmadsyah di copot dari jabatannya dan di periksa oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait persoalan penerbitan KRK dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan kantor Camat. Selasa, (20/5),

Arif salah satu mahasiswa menyebutkan bahwa adanya dugaan praktek kongkalikong atau melobi lobi dalam pemberian proyek di Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang kepada perusahaan-perusahaan pemenang yang telah mengikuti tender.

Dimana kegiatan tersebut dikerjakan tahun 2023, untuk Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau senilai Rp.3.358.518.345 dimenangkan oleh CV.Bintang Sambungan beralamat Jln.Garuda GG.Siriaon, No 45 lk.XV, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dan untuk Pembangunan Kantor Camat Percut Sei tuan senilai Rp. 6.000.000.000,- dimenangkan oleh CV.NATAMI beralamat jln Pelajar, GG.Aman II No.38 Kota Medan.

“Jadi kedatangan kita kemari untuk mendesak agar Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah, dan Kabid Bangunan gedung Cipta Karya dan Ajudan di periksa dan dilakukan penahanan sementara” kata Arif.

Ia menjelaskan bahwa adanya keterlibatan oknum petinggi di jajaran Dinas Cipta Karya dengan modus memperlambat penerbitan atau pengurusan PBG dan KRK yang di ajukan oleh Pemohon.

Menurut Arif perbuatan yang dilakukan oleh petinggi di jajaran Dinas Cipta Karya diduga dengan modus memperlambat proses penerbitan agar pemohon memberikan upeti biaya administrasi.

“Dari laporan beberapa masyarakat dan temuan kami, menduga modus mereka (Dinas) memperlambat pengurusan agar si pemohon memberikan upeti biaya administrasi jasa klik ke penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST). Dimana aturan itu tidak ada dalam regulasi pengurusan PBG dan KRK. Tetapi jika tak di berikan, pemohon KRK dan PBG tidak pernah selesai” Ujar Arif.

Arif juga menduga bahwa dari mulai Kepala Dinas, Ajudan, dan Kabid Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang sengaja menyusun strategi secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) agar proses pengambilan uang upeti tertata rapi.

“Jadi kita menduga kuat bahwa Kadis Cipta Karya sengaja melakukan pungli terkait penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), modusnya wajib di ambil di ruangan ajudan kadis, agar pemohon memberikan uang jasa Tanda Tangan Digital (TTE) sebutnya.

Tidak hanya itu, sebelumya aksi unjuk rasa juga di sampiakan Arif di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dilokasi Arif mengutarakan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan (Abuse Of Power) yang dilakukan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dalam pengadaan proyek pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dan kantor Camat Percut Seituan.

Dalam orasinya mereka juga menjelaskan bahwa adanya dugaan pesanan dalam proses tender proyek pembangunan 2 kantor Camat dari Dinas Cipta Karya.

Dimana proyek Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau, di menangkan dengan penawaran 3,3% dari nilai pagu anggaran sebesar Rp.3.358.518.345. dan Proyek Pembangunan Kantor Camat Percut Seituan di menangkan dengan penawaran turun sebesar 4% dari nilai pagu anggaran Rp. 6.000.000.000.

“Inikan sangat tidak masuk akal dengan sistem lelang yang bersifat rahasia melalui aplikasi atau website LPSE”Kata Arif.

Menurutnya bahwa dalam proses pengerjaannya dari mulai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kantor Camat Pagar Merbau tidak sesuai regulasi.

“Hasil temuan kami, bahwa pengerjaan proyek ini menggunakan sistem kerja manual. Jadi kami menduga bahwa proyek tersebut menggunakan mutu beton yang tidak berkualitas dan bekuantitas atau tidak SNI.inikan jelas kesalahan”ujarnya.

Jauh dikatakan Arif, menurut data yang diperolehnya sesuai dengan kondisi fakta dilapangan menduga telah terjadinya kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas, Kabid Bangunan Gedung dan Ajudan sebesar kurang lebih Rp.1,3 M dan meminta agar Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera turun tangan.

Bahkan Arif juga mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan agar mencopot kadis cipta karya, Kabid Bangunan Gedung, serta Ajudan Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di berhentikan dari P3K lantaran bertugas sebagai pelaku pungli KRK dan PBG dalam pembangunan proyek.

Sayangnya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah dikonfirmasi serangkainews.com tak mau menjawab.(RS05).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *