Binjai.SRN I Aksi demo petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai yang belum di bayarkan gajinya oleh PLT Kepala Dinas, menambah catatan buruk kinerja Chairin Simanjuntak.Senin, (10/3).
Sayangnya, Chairin Simanjuntak sebagai alumni STPDN tersebut tidak mau menjawab konfirmasi wartawan apakah gaji 2 bulan pahlawan kebersihan Kota Binjai sudah di bayarkan atau belum.
Meskipun di terpa masalah gaji, Chairin Simanjuntak yang juga menjabat Kepala Defenitif Dinas Perhubungan Kota Binjai juga terlibat dugaan korupsi retribusi parkir tepi jalan Kota Binjai.
Hal ini harus menjadi perhatian serius, Sebab berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara telah menemukan adanya Pajak Parkir Tepi Jalan yang tidak capai target alias hutang.
Wajar jika Kota Binjai seperti kota Parkir, namun Retribusi parkir diduga jadi ajang korupsi oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai yang dijabat oleh Chairin Simanjuntak.
Dimana kekurangan Pajak Parkir Tepi jalan terkuak setelah BPK kekurangan pajak parkir Kota Binjai sejak tahun 2020 sampai tahun 2022. Namun temuan itu yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi diduga senyap tak bersuara.
Meskipun sempat menjadi viral lantaran sejumlah masaa pernah menggelar aksi unjuk rasa terkait retribusi parkir, namun APH disinyalir tutup mata.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara tahun 2020 menemukan adanya Retribusi parkir tepi jalan yang tidak capai target.
Dari target satu tahun sebesar Rp.1.080.299.826, Dinas Perhubungan Kota Binjai hanya mampu mendapatkan hasil pengelolaan parkir tepi jalan sebesar Rp.540.620.000 dan kurang sebesar Rp.539.679.826.
Padahal, pengutipan parkir tepi jalan banyak dilakukan oleh pengelola parkir sampai larut malam, namun pajak parkir tepi jalan selalu kekurangan atau tidak mencapai target yang di berikan.
Tidak hanya itu, BPK Sumut tahun 2021 juga menemukan Pajak Retribusi Parkir di tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai tidak tercapai.
Dari target sebesar Rp.1.080.299.826, pendapatan pajak Parkir Tepi Jalan tahun 2021 hanya sebesar Rp.778.080.000 atau berkisar 72% dan kurang sebesar Rp.302.219.826.
Tahun 2022 BPK Sumut kembali menemukan adanya Retribusi parkir di tepi jalan juga tidak tercapai dari target meskipun Kota Binjai di kenal sebagai kota parkir.
Berdasarkan LRA tahun 2022, Dinas Perhubungan Kota Binjai hanya mampu merealisasikan pendapatan pajak retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp.934.410.000 dari target sebesar Rp.1.080.299.826 dengan kekurangan sebesar Rp.145.889.826
Sayangnya, Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Binjai diduga belum membongkar dugaan kasus kekurangan retribusi parkir meskipun APH berhasil membongkar Sekandal korupsi di Jajaran Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Kondisi tersebut menjadikan Kota Binjai defisit anggaran lantaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai melalui Kepala Bidang Pengelolaan Parkir tidak mampu meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pengelolaan parkir tepi jalan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Sementara, hingga berita ini di terbitkan belum di ketahui apakah Dinas Perhubungan Kota Binjai sudah membayarkan hutang atas pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan atau belum.
Namun, dikabarkan Kota Binjai sedang mengalami defisit anggaran hingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat melalui capaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(RS05).