Medan.SRN I Dugaan korupsi anggaran Public Relation (PR) senilai Rp.6.070.723.167 di PT. Bank Sumut Priode 2019 s/d 2024 masih menuai tanya di kalangan Jurnalis. Kamis,(19/12).
Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (9/13/2024) kemarin, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya menuntut tunggal Rini Rafika Sari, SH, MH selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fiktif di PT.Bank Sumut.
Kabarnya Rini Rafika Sari selaku Pelaksana Madya Seketaris Perusahaan menggantikan almarhum Novan Hanafi adalah orang yang di suruh oleh atasannya inisial SL selaku Pimpinan Bidang PR dan SR selaku Seketaris Perusahaan di PT.Bank Sumut. Sayangnya keduanya belum dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi bersama-sama dalam persidangan di PN Medan.
Sementara menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Kota Medan, HB Panjaitan meminta agar Hakim PN Medan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran PR Fiktif.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi ini, sebab kalau kita melihat lika liku perjalanan kasus dugaan korupsi PR di PT.Bank Sumut ada upaya untuk menghilangkan para tersangka lainnya. Jadi kita minta agar Hakim PN Medan yang menyidangi serius dalam menangani kasus korupsi PT.Bank Sumut yang saat ini masih dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Medan” ujar HB kepada serangankainews.com saat berada di salah satu Cafe di Kota Medan.
Pria berkacamata ini pun menampik bahwa atasan tidak mungkin tidak mengetahui tentang perjalanan anggaran Publik Relation (PR) pada PT.Bank Sumut hingga terjadinya dugaan korupsi.
“Nah untuk itu kita meminta agar Pimpinan selaku atasan itu untuk di tetapkan juga sebagai tersangka. Sebab, Penugasannya itu yang bertanggung jawab penuh adalah atasannya, apalagi penugasan hanya secara lisan,bagaimana bisa RN yang mengatur semuanya kalau tidak mendapat restu dari atasan” terang HB.
Sebelumnya, dari data SIPP.PN Medan, Rini Rafika Sari warga jalan merpati, No 8 Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang diketahui sebagai pegawai BUMD PT.Bank Sumut berdasarkan surat keputusan Direksi nomor :347/Dir/DSDM/-TK/SK2010.
Tepatnya pada tanggal 7 Oktober 2014, Direksi PT.Bank Sumut telah memutasi Rini dari Pelaksanaa Madya Kantor Cabang Pembantu Simpang Empat menjadi Pelaksana Madya Seketaris Perusahaan menggantikan alm. Novan Hanafi.
Sayangnya, penugasan terdakwa Rini Rafika Sari, S.H., M.H. tidak ada dalam bentuk surat keputusan, tetapi secara lisan untuk membantu pemimpin bidang dalam mengelola kegiatan Realise media di Bidang Publik Relatioan PT.Bank Sumut.
Dijelaskan juga dalam dakwaan bahwa tugas tugas tersebut tetap melekat dan dilaksanakan oleh terdakwa Rini Rafika Sari, S.H., M.H selama dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
Dalam data SIPP.PN.MEDAN, bahwa untuk setiap kegiatan di bidang publik relation ada dianggarkan didalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT. Bank Sumut untuk setiap tahunnya.
“untuk proses pelaksanaan kegiatan dibidang publik relation pada Sekretaris Perusahaan PT.Bank Sumut dalam proses pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa Rini Rafika Sari, S.H., M.H. ada beberapa cara, seperti untuk kegiatan yang merupakan produk dari PT.Bank Sumut sendiri, permohonan bisa dalam bentuk lisan dan bisa juga tertulis dari divisi yang akan melaksanakan kegiatan. Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang mana untuk bisa mendapatkan dana harus ada permohonan tertulis dari pihak ketiga”tulisnya.
Dalam dakwaan tersebut juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT.Bank Sumut baik lisan maupun tertulis yang masuk, maka oleh pimpinan bidang Publik Relation memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari, S.H., M.H. secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani pimpinan bidang Publik Relation (PR) yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan.
“kemudian Sekretaris Perusahaan akan mendisposisi ke Pemimpin Bidang untuk ditindak lanjuti yang selanjutnya oleh pimpinan bidang Publik Relation mendisposisikan kepada terdakwa Rini Rafika Sari, S.H., M.H. untuk membuat memorandum terkait usulan biaya yang mana memorandum tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Bidang Publik Relation yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan. Setelah disetujui oleh Sekretaris Perusahaan lalu kembali kepada Pimpinan Bidang Publik Relation dan kemudian oleh Pimpinan Bidang Publik Relation menyerahkan kepada terdakwa Rini Rafika Sari, S.H., M.H. untuk proses pembayaran” sebutnya dalam dakwaan.(RS.005).