Dugaan Korupsi DIF Tak Dibahas DPRD Muncul di P-APBD, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Binjai Harus Diperiksa

8 0

Binjai.SRN I Dugaan korupsi dana Isentif Fiskal tahun 2024 senilai 20,8 Milyar di Kota Binjai menjadi bukti bobroknya pengaturan keuangan Pemko Binjai.

Dari mulai Walikota Binjai, Amir Hamzah, dan tim TAPD diketuai oleh Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution,Kepala Bapeda, Majid Ginting,Kepala BPKAD, Erwin Toga dan Inspektorat, Eka Syahputra, disinyalir menjadi dalang sekenario anggaran DIF tahun 2024 bersama oknum Ketua DPRD Kota Binjai dan wakil ketua DPRD Kota Binjai.

Dari data yang dihimpun serangkainews.com didapat bahwa anggaran Dana Isentif Daerah tahun 2024 masih terlapor sebesar Rp.10,4 Milyar dan menuai adanya pembohongan publik yang termasuk dalam pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Parahnya lagi, Anggaran Dana Isentif Fiskal ternyata tidak pernah dibahas wakil rakyat, tetapi muncul di P-APBD Kota Binjai hingga mengerucut adanya dugaan kongkalikong Eks Ketua DPRD Kota Binjai, H.Noor Sri Alamsyah (Golkar) dan wakilnya, Ahmad Azra’i Azis (Gerindra), dan Syarif Sitepu (PDI-P).

Bahkan kabar Walikota Binjai dan beberapa OPD pernah di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi modal untuk menambah novum baru (Bukti baru) bagi Kejaksaan Negeri Binjai guna mendalami adanya dugaan persekongkolan jahat untuk mengotak – ngatik mata anggaran baik bersumber dari dana DAU atau Isentif Daerah.

Hal ini dikatakan oleh Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH saat berada di Kota Binjai. Menurut pria yang konsen membela hak rakyat ini, harusnya Kejaksaan Negeri Binjai sudah berani membeberkan hasil pemeriksaannya kepada publik.

Sebab, pemberitaan yang tengah viral menjadi acuan dalam pemenuhan unsur tindak pidana Korupsi Dana Isentif Fiskal di Pemerintahan Kota Binjai. Apalagi menurutnya sampai saat ini penjelasan Dana Isentif Fiskal diduga tidak jelas dan menimbulkan pembohongan publik dimasyarakat.

“Nah, kita ketahui bersama bahwa masyarakat telah mengetahui adanya pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal, harusnya Kejari sudah berani membeberkan hasil pemeriksaan itu sudah sejauh mana. Jadi masyarakat tidak bertanya-tanya. kita minta transparan dalam pemeriksaannya” kata Ferdinand.

“Dari mulai pengusulan, perencanaan dan pengerjaan kita menduga adanya maladministrasi. Sehingga kuat dugaan kita bahwa Dana Isentif Fiskal sengaja digabung dalam mata anggaran DAU hingga di otak-atik oleh TAPD atas perintah Walikota”katanya.

Selaku praktisi hukum,Ferdinand juga terkejut adanya laporan dana Isentif Fiskal tahun 2024 masih sebesar Rp.10,4 Milyar dari 20,8 milyar dan mendesak agar kasus ini kembali di ambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Meskipun kabarnya walikota Binjai pernah diperiksa KPK bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat berkunjung ke Jakarta, kini atas adanya temuan baru bahwa anggaran DIF tahun 2024 masih senilai 10,4 Milyar menjadi bukti nyata adanya dugaan sulap menyulap anggaran diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD atas perintah pimpinannya. Nah ini harus di bongkar dan di ambil alih lagi oleh KPK”terang Ferdinand.

Ferdinand menambahkan bahwa atas penggunaan anggaran DIF di Kota Binjai tahun 2024 telah semerawut, maka meminta agar KPK juga memanggil Ketua DPRD Kota Binjai, Nur Alamsyah atau yang akrab di panggil Kires dan wakil ketua DPRD Binjai, Syarif Sitepu selaku yang sebut-sebut mengesahkan anggaran perubahan P-APBD.

“Kita mencurigai bahwa tidak ada anggaran DIF di bahas di DPRD Kota Binjai, namun muncul di P-APBD, inikan jelas adanya dugaan kejahatan pesanan atau persekongkolan. kita meminta agar KPK kembali mengambil alih kasus ini agar tidak ada intervensi kedekatan dengan kepala Daerah hingga mendapatkan proses hukum yang seadil-adilnya”kata Ferdinand.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai sudah menjadi perhatian publik. bahkan diketahui adanya dugaan keterlibatan Kepala Daerah Kota Binjai dan disinyalir terjadi dugaan korupsi berjamaah.

Hal ini diperparah dengan adanya dugaan kabar bahwa Walikota Binjai bersama Tim TAPD sedang diperintahkan untuk pengembalian Dana Isentif Fiskal. Namun benarkah dugaan kasus Dana Isentif Fiskal di Kejaksaan Negeri Binjai akan ada tersangkanya, ataukah hanya diperintahkan pengembalian??(Bersambung).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *