Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan di Asuransi AIA Jalan di Tempat, Korban Minta OJK Tindak Asuransi AIA

36 0

Medan.SRN I Salah satu nasabah Asuransi AIA di Kota Medan kecewa. Pasalnya, Mairliani Fusanti Naibaho dan ananknya Zani Gogo Ovid Simbolon yang telah menjadi peserta Asuransi AIA terkesan mencari-cari kesalahan agar tidak mau mengklaim asuransi kesehatan yang di alaminya.

Bahkan, Korban Mairliani mengaku pihak Asuransi AIA diduga ada melakukan pemalsuan tanda tangan untuk di mohonkan data medis atasnama dirinya ke rumah sakit Murni Teguh, yang senyatanya bukan tanda tangan dan permohonan dirinya untuk ke RS Murni Teguh melainkan di tandatangani untuk RS Columbia.

“Saya kecewa menjadi nasabah asuransi kesehatan AIA, karena asuransi AIA diduga melakukan penipuan terhadap klaim asuransi atasnama anak saya Zani Gogo Ovid Simbolon. Mereka tidak mau membayar asuransi anak saya dengan alasan anak saya memiliki riwayat sakit dari sebelum mendaftar di asuransi AIA. Padahal, anak saya itu tidak memiliki riwayat penyakit seperti yang di tuduhkan asuransi. Pihak asuransi AIA terkesan mencari kesalahan agar tidak mau mengklaim asuransi kesehatan anak saya yang kemarin sakit” kata Mairliani kepada wartawan, Rabu, 16/10/2024.

Terkait hal itu, Mairliani mengaku kasus dugaan penipuan Asuransi AIA dan Pemalsuan Tanda Tangan itu sudah dilaporkan olehnya ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP = STTLP /B/469/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan ke OJK nomor pengaduan 24021302826.

“Itu sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan penyidiknya atasnama Deby, dan ke OJK Sumut bapak Fajrin dan OJK Pusat bapak Kiko, namun sampai saat ini laporan itu mangkrak.OJK sepertinya tidak melakukan pengawasan dan penindakan sehingga kita sangat dirugikan” ujarnya.

Sementara, Kompol (Purn) John Purba,SH selaku kuasa hukum Mairliani menyebutkan bahwa pihak asuransi AIA mencari-cari kesalahan dan mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban mereka membayar klaim asuransi dari nasabah atasnama Zani Gogo Ovid Simbolon.

“Mereka mencari-cari kesalahan dan alasan untuk menghindari kewajiban membayar klaim asuransi. Sementara alasan yang mereka buat itu tidak berdasar atau tidak diatur di dalam ketentuan Polis asuransi baik dalam ketentuan umum, ketentuan tambahan maupun ketentuan khusus, seperti pasal 12 ayat 2 dari ketentuan Polis asuransi” kata Purba.

Terkait sudah dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara terhadap dugaan Pemalsuan tanda tangan dan dokumen diduga dilakukan oleh pihak asuransi AIA, Kompol (Purn) John Purba,SH menyebutkan bahwa perbuatan itu jelas melawan hukum dan harus di tindak.

“Dengan membuat surat palsu dan menggunakan tanda tangan palsu, tentunya mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu, ingat mereka (Perusahaan Asuransi AIA) harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. kita sudah buktikan bahwa mereka betul-betul bersalah pada saat kita melakukan pertemuan mediasi di kantor OJK di lantai 16 di Wisma Mulia 2, jalan Gatot subrotot, Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024 yang lalu” ujar John Purba,SH kepada wartawan.

Ia menambahkan, bahwa pihak asuransi mengklaim bahwa penyakit korban adalah termasuk dalam pengecualian yang tidak bisa di klaim, namun itu semua tidak berdasar.

“si tertanggung dari polis tersebut menurut mereka ini ada kelainan, harusnya kalau mereka punya dasar ya silakan dibuktikan dasar itu. nah mereka sudah mengatakan itu secara bahasa penyakit yaitu penyakit Cerebral Palsy dan mendapatkan revisi diagnosa kembali dari RS Columbia Hemiparesis, dan penyakit itu tidak masuk dalam pengecualian asuransi atau polis, artinya penyakit itu tidak di temukan di polis. Jangan menuduh tidak berdasar” kata John Purba.

Jauh dikatakannya, Dirinya meminta kepada OJK Perwakilan Sumatera Utara dan OJK di Jakarta untuk tidak main-main dalam hal penanganan Penipuan dan Pemalsuan surat di asuransi AIA.().

Related Post