Empat OPD Penuhi Panggilan Kejari Binjai Terkait Korupsi Isentif Fiskal, Sekda dan PLT PUPR Tak Hadir

51 0

Binjai.SRN I Kejaksaan Negeri Binjai saat ini tengah memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai berdasarkan surat panggilan bernomor :Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025, tetangga 8 Mei 2024.

Pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Binjai, beberapa Organisasi Perangkat Daerah terlihat telah menghadiri panggilan dari tim Adyaksa itu. Bahkan tedengar kabar Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Syahputra datang diduga  menggunakan mobil Sekda Kota Binjai.

“Benar bang, empat OPD yang kita panggil dan telah hadiri pemeriksaan lidik di Kejaksaan Negeri Binjai” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing kepada serangkainews.com diruangannya., Senin, (26/5).

Noprianto menyebutkan bahwa terkait pemanggilan para OPD di Kejari Binjai, Sekda kota Binjai, Irwansyah dan PLT Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama Sari belum menghadiri.

“Dari enam OPD yang kita panggil, empat yang hadir yakni Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Syahputra, Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Mahyar, Kabag Hukum Binjai, M.Iqbal dan PLT Kadis Pertanian Kota Binjai, Sopyan. Untuk Sekda dan PLT PUPR belum hadir ada kegiatan di Pemko”kata Noprianto.

Disinggung apakah benar adanya pemeriksaan dari KPK terkait dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal, Noprianto menyebutkan silahkan tanyakan ke OPD yang bersangkutan

“Ya itu kita tidak tahu ya apakah sudah diperiksa mereka di KPK. Tetapi pemanggilan ini masih proses lidik di Kejari Binjai. Nah, memang tidak bisa ada dua pemeriksaan dalam satu kasus korupsi dari dinas diperiksa oleh Aparat Penegakan hukum yang berbeda. Jadi masalah itu langsung tanyakan kepada para OPD yang diperiksa”Katanya.


Ditanyakan lagi apakah Kepala BPKAD, Erwin Toga dan Kepela Bapeda Kota Binjai akan di panggil, Noprianto menyebutkan bahwa tim Adyaksa Kota Binjai juga akan memanggil siapa saja para OPD jajaran Kota Binjai yang terlibat Dana Isentif Fiskal

“Jadi yang tidak hadir akan kita jadwalkan kembali. Nah terkait Dugaan Korupsi DIF ini, kita akan panggil semua Pimpinan OPD jajaran Kota Binjai yang terlibat Dana Isentif Fiskal” ujarnya.

Sementara, terkait dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dan telah di periksa, Kasi Intel Kejari Binjai menyebutkan senilai Rp.20,8 bukan 32 milyar seperti yang ada di pemberitaan.

Namun pihak Kejari Binjai akan mendalami penggunaan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp.20,8 milyar yang telah di gunakan oleh jajaran OPD Kota Binjai.

“Nah pemeriksaan ini, kita akan mendalami dulu dari mulai perencanaan,penggunaannya, kamana saja. Kalau di bayarkan hutang oleh OPD, ini atas dasar apa, kan ada aturannya. Nah apakah nanti ini sesuai dengan aturan PMK atau tidak, ini masih kita lakukan pemeriksaan Lidik” kata Noprianto.

“Jadi kita harus melakukan pemeriksaan dulu, apakah unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi, tidak menutup kemungkinan kita akan tersangkakan. seperti di Dinas PUPR membayar hutang, kita lihat hutang tahun berapa yang di bayar. Jangan juga hutang tahun 2022 s.d 2023 yang di bayarkan atau dibebankan untuk di bayar, ini menyalahi. DIF itu anggaran tahun 2024, ya di gunakan untuk tahun 2024, artinya hutang tahun 2024″tutup Noprianto.

Terpisah, Ketua Tim TAPD Kota Binjai, Irwansyah Nasution dikonfirmasi serangkainesw.com terkait tidak hadir untuk memenuhi panggilan/pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Binjai menyebutkan ada rapat.

“Sudah minta izin karena ada rapat masalah MBG”sebutnya.

Berbeda dengan Plt Kadis PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama yang menyebutkan bahwa ketidakhadirannya ke Korps Adhyaksa itu karena ada rapat pembahasan persiapan serah terima kelola Pembangunan Pasar Binjai.(RS05).

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *