Gaji Mengalir, 70 Honorer BPBD Deli Serdang Tak Miliki SK

0 0

Deli Serdang.SRN I Aroma kecurigaan menyengat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya sebanyak 70 tenaga honorer di instansi tersebut diduga masih menerima gaji bulanan, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah kadaluarsa sejak Desember 2024.

Sementara, SK baru tak kunjung terbit, namun aliran dana tetap lancar. Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada aroma korupsi yang membusuk di baliknya?

Hal ini mengundang kecurigaan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Deli Serdang hingga mengungkap fakta mengejutkan.

Bayangan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi begitu deras menghantui kasus ini. Saat dikonfirmasi, Kasubbag Umum berinisial R mengaku “tidak tahu” soal SK dan menyerahkan urusan tersebut kepada atasan. Jawaban yang terkesan menghindar ini semakin menguatkan kecurigaan.

Ironisnya, PLT Sekban berinisial A justru menyatakan bahwa BPBD memang tak lagi menerbitkan SK honorer, mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, penjelasan ini tak mampu meredam kecurigaan, mengingat gaji tetap dibayarkan tanpa dasar hukum yang jelas. Ke mana aliran dana tersebut?

Puncaknya, upaya untuk menemui Plt. Kepala BPBD berinisial ZA, yang juga menjabat Kepala Kesbangpol, menemui jalan buntu. Pejabat tersebut seakan menghilang, tak merespon pesan maupun panggilan telepon. Sikap menghindar ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi sesuatu.

Tanpa SK, pembayaran gaji tersebut jelas melanggar aturan administrasi kepegawaian dan berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IWOI mendesak Kejaksaan dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Apakah 70 honorer tersebut menjadi korban ketidakmampuan birokrasi, atau justru menjadi bagian dari skema yang lebih besar.(Tim/Rs05)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page