Sumatera Utara.SRN I Penggunaan Internet di Sumatera Utara memang menjadi kebutuhan sehari-hari untuk memudahkan komunikasi para pengguna dunia maya.
Namun bagaimana jika kebutuhan itu terganggu melalui kerusakan jaringan internet atau gangguan lain baik penggunaan internet prabayar seperti Indihome, First Media, Biznet atau lainnya, Tentu para pengguna atau pemakai internet merasa terganggu dan emosi lantaran Internet yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak dapat di akses oleh para pengguna.
Bahkan melihat kondisi itu, para pelanggan atau konsumen bukan malah mendapatkan potongan harga yang menjadi haknya pengguna akibat terganggunya jaringan internet prabayar dirumahnya.
Nah, fakta ini terjadi dimana akses penggunaan internet dari provider indihome terganggu selama 1 hari lebih hingga masyarakat khususnya pelanggan indihome di Dusun III Desa Paya Geli tidak dapat menggunakan kebutuhan internet.
Salah seorang masyarakat Desa Paya Geli kecewa atas terganggunya penggunaan akses internet sampai 1 hari lebih belum terselesaikan. Parahnya pihak Indihome selaku perusahaan provider dari telkomsel itu tidak ada pemberitahuan kepada warga masyarakat hingga dinilai telah terjadi pelanggaran konsumen.
“Tidak ada pemberitahuan kepada kami bang, kesal juga kita. Harusnya di umumkan, bahwa akses penggunan internet dari indihome sedang gangguan jaringan. Tetapi ini tidak ada kita temui dan kita dengar hingga kondisi ini jelas merugikan konsumen atau pelanggan”kata Zulfikar.
Tidak hanya itu, beberapa masyarakat Dusun III Desa Paya Geli selaku pelanggan atau konsumen prrovider Indihome meminta agar perusahaan yang dibawah naungan telkomsel itu bertanggung jawab dengan memberikan potongan harga dan diskon pembayaran bulanan akibat tidak dapat menggunakan jaringan internet indihome selama 1 hari lebih.
“Kita selaku konsumen atau pelanggan dari provider Indihome meminta agar perusahaan memberikan keringanan berupa diskon atau potongan tagihan bulanan akibat terganggunya jaringan internet selama 1 hari lebih”kata warga.
Menanggapi hal itu, Rahmad Budianto seleksi seketaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa kondisi tersebut jelas merugikan masyarakat pengguna jaringan internet provider indihome.
Rahmad menjelaskan bahwa seharusnya pihak perusahaan indihome selaku provider yang merupakan pengelola jaringan internet harus peka atau aktif dalam menjalankan hak-hak konsumen dikarenakan adanya gangguan yang tidak dapat kita prediksi.
“Nah kita minta agar pihak perusahaan pengelola (Indihome) memberikan hak-hak warga masyarakat atau pelanggan pengguna internet dari provider indihome. Karena kondisi ini jelas merugikan konsumen lantaran tidak dapat diakses” kata Rahmad.
Rahmad mengungkapkan bahwa pemberian hak-hak konsumen (pelanggan) terhadap pengguna internet prabayar melalui provider indihome adalah suatu kewajiban perusahaan dalam menjalankan usahanya.
“Jadi kondisi ini memang harus jelas tidak dapat diaksesnya jaringan internet dari provider indihome. sebagai pelanggan atau konsumen dalam penggunaan internet dari provider indihome yang mengalami masalah seperti gangguan jaringan itu berhak mendapatkan ganti rugi baik berupa potongan harga pembayaran atau lainnya sesuai aturan yang berlaku dalam perusahaan telkomsel itu selama tidak bertentangan dengan undang-undang konsumen”kata Rahmad.
Jauh dikatakan rahmad, bahwa Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen sebagai lembaga yang telah terdaftar di Dirjen AHU membuka layanan pengaduan bagi konsumen atau pelanggan yang dirugikan, baik dalam penggunaan internet, pembelian barang atau produk dan lainnya yang masuk dalam pelanggaran konsumen.
“Jadi kami dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen membuka layanan pengaduan bagi warga masyarakat yang telah dirugikan baik dalam penggunaan jaringan internet prabayar, pembelian suatu barang ataupun produk dan jasa finansial seperti perbankan, asuransi dan sebagainya yang bertentangan dengan Undang-undang konsumen. Jadi masyarakat bisa menghubungi melalui pesan whatshap dinomor 0882.6117.5077“ungkap Rahmad mengakhiri.(RS05).