Medan.SRN I Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution didesak untuk mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan jadi lokasi Peredaran narkoba
Hal ini dikatakan oleh Azaro Bate’e, SH kepada serangkainews.com. Minggu, (8/6). Menurutnya beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) sudah digrebek dan pernah didapati adanya peredaran narkoba, namun diduga beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, Heaven Seven, Scorpio KTV, Dre’d KTV, Dragon KTV,Diskotik NewZone, Krypton, The Blues KTV, Empire KTV, Dre’d KTV, XTend, masih membuka usahanya meskipun seperti Dre’d.KTV dan Dragon KTV telah di tutup sementara.
Bate’e berpandangan bahwa pelaku usaha diduga menyulap lokasi ruko menjadi tempat hiburan malam hingga diduga menyalahi izin yang di berikan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Jadi kita menduga adanya unsur campur dalam mengeluarkan izin usaha Tempat Hiburan Malam di Kota Medan. Bahkan menjadi lokasi peredaran narkoba dan diduga menjualkan minuman ber-akohol.ini jelas pelanggaran yang harus di tutup permanen”kata Bate’e.
Pria yang sering membela hak-hak warga inipun merinci bahwa pelaku usaha harus taat pada aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintahan Kota Medan.
“Misalnya izin bukanya sampai jam berapa, nah kalau sering menyalahi izin kenapa Pemko Medan takut menutup permanen??. Selain itu, Pemko Medan berhak menerima PAD, baik itu dari izin mereknya, Minuman Ber-akohol, dan pajak makanan dan minuman harus lengkap.kita menduga ini tidak ada. Sehingga kuat dugaan kita melanggar peraturan yang ada”jelasnya.
“ini harus di cek dan dipublikasikan karena sudah di tindak oleh Kepolisian. Kalau tidak ada retribusi yang di terima, berarti ini masuk dalam case baru, penggelapan retribusi pajak makanan minuman dan pelanggaran merek”sebut Bate’e.
Jauh dikatakannya, bahwa atas adanya peredaran narkoba yang banyak terjadi di Tempat Hiburan Malam di Kota Medan, mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Walikota Medan, Rico Waas melalui kepala Dinas Perizinan untuk menutup permanen lokasi yang dijadikan Tempat Hiburan Malam.
“Kalau banyak mudaratnya, kenapa izinnya diberikan, kalau pun bisa diterbitkan izinnya harus dibuat pernyataan tanggungjawab tidak adanya peredaran narkoba. Jika terbukti Pemilik atau pemodal bersedia di periksa dan dijadikan tersangka. Hal ini agar menimalisir pelaku kejahatan narkoba yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM)” sambung Bate’e.
Ia mengungkapkan beberapa hari lalu bahwa institusi Polri telah dipermalukan dengan adanya penggrebekan yang tidak ada mendapatkan tersangkanya di THM Blue Star Kabupaten Langkat.
Beliau memberikan pandangan atas penggrebekan THM Blue Star di Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Kapolsek Bahorok menjadi pelajaran institusi Polri di Kota Medan.
Padahal,selang berapa hari, tim Polda Sumatera Utara diduga berhasil mendapati para pelaku pengedar narkoba dan pemilik Tempat Hiburan Malam Blue Star di Kabupaten Langkat.
Hal ini menimbulkan kecurigaan yang mendalam hingga terkesan adanya dugaan kongkalikong untuk menutupi tindakan kejahatan narkoba yang saat ini sedang marak hingga di wilayah Kota Medan.
“Ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Sumatera Utara. Sebab prilaku Lips Service yang dilakukan oleh Kapolsek Bahorok jelas mempermalukan institusi polri yang setengah-setengah atau diduga adanya unsur kongklikong untuk menutupi tindakan Kejahatan Narkoba” kata Bate’e mengakhiri.
Terpisah, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Medan, Oddie Batubara kepada serangkainews.com menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata tidak mengeluarkan perizinan dan terkait permasalahan hukum bukan ranah Dinas Pariwisata.
“Coba dilirik peraturannya, Dinas Pariwisata tidak mengeluarkan izin.terkait Masalah hukum bukan ranah Dinas Pariwisata, kewenangan Disbudpar tidak ada untuk menutup. Tupoksi saat ini sangat berbeda dengan Dinas Pariwisata jaman dulu”jawab Oddie.
“Saat ini tupoksi Dinas Pariwisata adalah Promosi dan Pemasaran. Untuk perizinan dilaksanakan secara OSS. Kalau penutupan adalah Dinas yang terkait perizinan dan penegakan aturan.
“Kalau terbukti pasti ada tindakan dari Instansi terkait. Kita hanya menginformasikan. Apa lagi juga sudah ada di beberapa media”kata Oddie.(Red).