Jelang Pemilihan Susulan, Terduga Seketaris Partai Demokrat Binjai Beri Bantuan BPBD Pakai Mobil Bergambar Paslon 04

106 0

Binjai.SRN I Musibah banjir yang melanda Kota Binjai baru-baru ini menjadi isak haru warga Kota Binjai yang perduli. Termasuk Walikota Binjai, Amir Hamzah, Dinas BPBD, dan para anggota Legislatif di Kota Binjai.

Sumber Facebook

Sayangnya, aksi sponitas Walikota Binjai melalui Dinas BPBD Kota Binjai terhadap penanganan dan pemberian bantuan bagi warga terdampak banjir dinilai menyalahi aturan dan menjadi ajang dugaan kampanye terselubung paska pelaksanaan pemilihan susulan akibat terdampak banjir di 20 TPS.

Dimana beredar disalah satu akun Facebook bernama “BomBom Binjai memperlihatkan dua orang wanita terduga timses Paslon 04, Amir Hamzah-jiji yang salah satunya juga sekretaris Partai Demokrat Binjai, berinisial DR tengah membagikan bantuan diduga milik Dinas BPBD Kota Binjai menggunakan mobil jenis Toyota Inova warna hitam bernomor plat BK 1868 UM berstiker (gambar) 4 layaknya memberi arahan.

Vidio berdurasi sekitar 1 menit 59 detik di akun milik “BomBom Binjai” di unggah sekira 16 jam lalu menjadi heboh dan menuai pertanyaan lataran Pemilihan susulan Pilkada Kota Binjai akan dilaksanakan oleh KPU Kota Biniai pada hari Minggu, 01/12/2024 dini hari.

Bukti Pengurus Partai Demokrat Kota Binjai

Aksi keperdulian DR selaku Seketaris Demokrat Kota Binjai itupun mendapat kritikan tajam dari praktisi Hukum Sumatera Utara, Juhari, SH, MH. Menurutnya Seketaris Demokrat Binjai itu diduga telah menyalahi aturan dengan membawa bantuan milik Dinas BPBD Kota Binjai menggunakan mobil berstiker Paslon atau nomor Paslon.

“Itu sudah jelas menyalahi aturan dikarenakan pemilihan susulan akan di laksanakan pada Minggu, 01/12/2024 dini hari. Kita minta agar Bawaslu cepat tanggap dan merespon kejahatan itu, karena ini kejahatan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dapat merugikan Paslon lain. Jadi harus di periksa itu, apalagi ada menggunakan mobil yang masih berstiker Paslon atau nomor Paslon 04. nah inikan jelas seperti adanya unsur mengarahkan untuk istilah sosok peduli melalui Paslon. Harus di tindak ini”kata Juhari.

Ia menambahkan bahwa aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah, pada saat memasuki masa tenang (Minggu tenang) Pasangan Calon (Paslon) atau timsukses Paslon tidak boleh mengenakan atribut ataupun logo (stiker) masing-masing calon, baik foto ataupun nomor urut calon.

“Tak boleh lagi menggunakan atribut apapun yang dapat mengarahkan masyarakat pada tujuan tertentu saat masa tenang. ini sudah menyalahi aturan, dan harus di tindak tegas. Apalagi dalam menjalankan pemilihan susulan di Kota Binjai. ini bisa menimbulkan kericuhan.dan konflik, walaupun niatan baik itu pada pelaksanaan pemberian bantuan terhadap korban terdampak banjir. Jadi tidak boleh menggunakan atribut pemilihan “pungkasnya.

Sayangnya Kadis BPBD Kota Binjai,Rudi Iskandar Baros dan Ketua Bawaslu Kota Binjai belum dapat di konfirmasi wartawan bagaimana Seketaris Partai Demokrat Biniai itu bisa mendapatkan bantuan milik BPBD Kota Binjai yang di berikan ke masyarakat terdampak banjir dengan menggunakan stiker Paslon.(Rs005).

Related Post

You cannot copy content of this page