Binjai.SRN I Meskipun tengah ditangani pihak Kepolisian Polres Binjai, Kasus Kematian ibu dan balita akibat tertimpa patahan tiang listrik milik PLN UP3 Binjai diduga seperti dininabobokan.
Betapa tidak, dugaan unsur pidana pada kasus tiang listrik patah hingga menyebabkan ibu dan anaknya yang masih berumur dibawah lima tahun (Balita) meninggal dunia belum dapat di jelaskan oleh pihak Kepolisian dibawah Pimpinan Kapolres Binjai, AKBP Bambang Utomo.
Sudah berjalan satu bulan, Kasus tersebut senyap tak bersuara seperti lagu “Nina bobok”.
Sedangkan Darwin menjelaskan bahwa untuk kematian korban ibu dan anaknya, pihak PLN UP3 Binjai telah memberikan bantuan belasungkawa sebesar 123 juta, namun Darwin tidak merinci apakah bantuan itu dari pihak jasa Raharja ataupun dari PLN UP3 Binjai.
“Jadi uang 123 juta itu bantuan bang, kalau kami kasih, artinya kewajiban kami bang. seharusnya bisa sajakan kami tidak berikan itu, sampai selesai dulu baru kita selesaikan. Jadi itu adalah belasungkawa kami, karena diganggu oleh ultilitas kita.kalau kita mau berpengadilan lama, panjang ceritanya.
Sayangnya, dugaan kasus tersebut senyap tak bersuara hingga seakan bukan suatu peristiwa perbuatan pidana kelalaian dan atau perbuatan korupsi pengadaan tiang listrik yang disebut Menager UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak di bangun sejak tahun 1987.
Begitu juga humas PLN UID Sumatera Utara, Surya Sahputra Sitepu saat di tanyakan terkait penjelasan Menager PLN UP3 Binjai yang menyebutkan bahwa pengadaan tiang listrik tahun 1987 dari Kantor PLN UID Sumut, tidak mau menjawab.
Mantan Menajer Pemasaran PLN UP3 Lubuk Pakam itu diduga memilih bungkam terkait konfirmasi wartawan atas kasus kematian ibu dan balitanya yang tertimpa patahan tiang listrik di Kota Binjai.
Sementara, Salah seorang praktisi hukum Kota Binjai, Arozato Bate’e, SH menyayangkan sikap Kepolisian Polres Binjai yang tidak terbuka dalam penanganan kematian ibu dan balitanya akibat tertimpa patahan tiang listrik di Kota Binjai.
Apalagi menurutnya pihak Manager PLN UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak mengklarifikasi bahwa PLN UP3 Binjai tidak memiliki anggaran perawatan tiang listrik sejak tahun 1987 sampai saat ini, sehingga unsur pidana pada pengerjaan jaringan transmisi tenaga kelistrikan masuk dalam unsur kelalaian hingga menyebabkan orang mati.
“Harusnya Perusahaan plat merah itu selaku penyedia tenaga kelistrikan memiliki anggaran untuk perawatan, ini kan lucu, ketika terjadi musibah baik itu patah atau tumbang mengenai masyarakat hingga menyebabkan kematian bagaimana seperti yang telah terjadi di kota Binjai???. Apa di bantu biaya duka 123 juta selesai????. Ini tidak jelas aturannya jadi kita minta agar Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus kematian ibu dan balitanya tertimpa patahan tiang listrik” terangnya kepada serangkainews.com.
Dijelaskan Bate’e bahwa Menager UP3 Binjai sebut tidak ada anggaran dalam perawatan tiang listrik yang di bangun sejak tahun 1987, pria yang konsen terhadap hukum itu menyesali dan mencurigai bahwa Menager PLN UP3 Binjai diduga merondokan atau berbohong kepada Publik.
“Lantas ketika terjadi patah tiang listrik dan menimpa masyarakat, lalu mati siapa yang bertanggung jawab???.
Harusnya jelas penyusunan perjanjian atau ketentuan dalam pengerjaan di lapangan. Jadi kematian yang terjadi ini siapa yng salah, apa salah masyarakatnya kenapa lewat di situ??? Ini pembodohan dan keliru” Tegas Bate’e.
“Nah, Karna ini menyangkut resiko, pasti PLN juga telah membuat aturan dan peraturan itu, baik perjanjian kepada vendor atau peraturan langsung menteri ESDM. Nah mengutip pernyataan Menager itu, ini ada sesuatu aturan yang di rondokannya atau publik di bohongi, BUMN dalam melaksanakan kegiatan tenaga kelistrikan pasti sudah membuat aturan terlebih dahulu, namun ini diduga hanya untuk mengelak bertanggung jawab lantaran ini adalah sebuah perbuatan pidana”katanya.
Jauh dikatakan Bate’e, Polda Sumatera Utara harusnya peka terhadap bawahannya yang tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan, apalagi ini menyangkut perusahaan plat merah (BUMN).
“Jadi kita minta Kapolda Sumatera Utara peka terhadap bawahannya yang diduga sampai saat ini tidak transparan dalam pemeriksaan kasus kematian ibu dan balitanya akibat tertimpa patahan tiang listrik di Kota Binjai. Hal ini agar kedepan tidak ada lagi kasus yang sama lantaran tidak ada anggaran perawatan seperti yang di klarifikasi menager PLN UP3 Binjai ke wartawan. Jadi kalau tidak ada anggaran bagaimana dampak resikonya??? Dan di atur dimana??, ini jelas pembodohan dan meminta kepada Kapolda Sumut untuk membongkarnya, bilang perlu libatkan PLN Pusat lantaran ini ada dugaan kaitannya terhadap perbuatan vendor curang dalam pembuatan spek tiang PLN itu. Apalagi ini di bangun sejak tahun 1987 sampai sekarang, ini yang membuat menarik kasus ini”ujarnya mengakhiri.(RS05).