Deliserdang.SRN I Kasus dugaan penyalahgunaan eks Bupati Deli Serdang, M.Ali Yusuf Siregar yang menonjobkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Deli Serdang masih belum tersentuh hukum.Minggu, (18/8).
Pasalnya, M.Ali Yusuf Siregar telah melakukan pencopotan terhadap 2 ASN jajaran Pemkab Deli Serdang hingga dinilai melanggar hukum lantaran tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari informasi yang diterima, salah satu ASN Pemkab Deli Serdang yang dicopot (pecat) dari jabatannya adalah Wagino. Ia di pecat (copot) dari jabatan lamanya sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Deli Serdang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang M.Ali Yusuf Siregar tanggal 22 April 2024 dengan nomor SK : 236 Tahun 2024.
Kabarnya, Wagino telah diangkat dalam jabatan baru sebagai pegawai pada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, namun, Wagino juga belum di Lantik hingga saat ini masih nonjob atau tidak ada jabatan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang ASN Pemkab Deli Serdang yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan bahwa dua ASN jajaran Pemkab Deli Serdang atasnama Andriza Rifandi dan Wagino nonjob lantaran kemarin belum dilantik Bupati M.Ali Yusuf Siregar.
“Benar bang, keduanya itu nonjob karena kemarin belum di lantik oleh Bupati saat di jabat M.Ali Yusuf Siregar. Dan kemarin juga di kantor Bawaslu di demo juga dengan permasalahan yang sama bang” ujarnya kepada Serangkainews.com.
Sementara, Wagino salah seorang ASN Pemkab Deli Serdang saat dikonfirmasi serangkainews.com melalui via WhatsApp di nomor 0813-6143-9xxx terkait dinonjobkan oleh Eks Bupati Deli Serdang, M.Ali Yusuf Siregar belum mau menjawab.
Diketahui, tidak hanya Wagino. Yusuf Siregar juga melakukan pencopotan terhadap ASN atas nama Andriza Rifandi dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal ini,salah seorang praktisi Hukum, Juhari, SH,MH menilai bahwa Yusuf Siregar yang saat ini diketahui bakal maju sebagai calon Bupati Deli Serdang diduga telah melanggar undang – undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dimana pasal tersebut menerangkan bahwa Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya kecuali mendapat persetujuan Kemendagri.
“Apabila AYS benar mendaftar sebagai Bupati Deli Serdang, patut diduga AYS melanggar Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.” kata Juhari,SH, MH.
Pria berkaca mata ini pun juga menyebutkan bahwa jika ada kepala Daerah, yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016, maka dapat di kenakan sanksi pembatalan sebagai calon.
“Dalam hal Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati walikota atau wakil walikota selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota” ujar Juhari.
Tidak hanya pembatalan, menurut Juhari sanksi pidana juga akan menanti jika AYS tetap melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati Deli Serdang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain sanksi pembatalan, AYS juga dapat di pidana sesuai dengan pasal 190 yang menyebutkan “pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat 3, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp.6.000.000.000 (enam juta rupiah)”sebutnya.
Jauh dikatakan Juhari, bahwa kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh mantan Bupati Deli Serdang AYS yang melakukan pergantian kepada 2 ASN jajaran Pemkab Deli Serdang harus serius di usut.
Sebab, menurut Juhari Eks bupati Deliserdang, AYS diduga melanggar ketentuan perundangan-undangan yang dapat di coret dari pencalonannya sebagai calon Bupati Deli Serdang jika mendaftarkan diri sebagai konstentan Kepala Daerah Pemkab Deli Serdang.
“Jika AYS telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Deli Serdang, ini harus di usut. Sebab ini telah melanggar ketentuan perundangan-undangan sehingga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang harus jeli melihat kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat AYS menjabat Bupati Deli Serdang kemarin.” kata Juhari mengakhiri.(Rs005).